
Komisioner KPU RI Idham Holik memantau jalannya pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (29/8). (Folly Akbar/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang untuk kedua kalinya membatalkan hasil Pilkada Barito Utara.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, sesuai putusan, MK memberi waktu 90 hari kepada KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan diawali tahapan pencaloban.
"Tentunya KPU RI segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjutan dari putusan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/5).
Terkait kesediaan anggaran, pihaknya akan meminta KPU Kalimantan Tengah bersama KPU Barito Utara berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sebab pembiayaan pelaksanaan PSU dibiayai dari dana ABBD.
"Mudah-mudahan tidak ada hambatan dari sisi pembiayaan," jelasnya.
Disinggung soal pelaksanaan Pilkada Barito Utara yang sudah dua kali dibatalkan, Idham membantah jika persoalan di KPU. Sebab, tidak ada aspek teknis yang dipersoalkan MK. Sebaliknya, MK mendasarkan putusannya pada tindak pidana politik uang.
"Titik tekannya adalah bagaimana pasangan calon beserta para pemilih dapat memahami aturan dengan baik berkenaan dengan," jelasnya.
Sebelumnya, MK membatalkan lagi hasil pilkada barito utara. Sebab dalam coblosan ulang, ditemukan praktik jual beli suara secara masif. Bahkan, calon berani membayar hingga Rp 16 juta untuk satu suara karena kedua paslon hanya selisih 8 suara.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
