Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Mei 2025 | 00.24 WIB

MK Batalkan Lagi Hasil Pilkada Barito Utara, Begini Langkah KPU

Komisioner KPU RI Idham Holik memantau jalannya pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (29/8). (Folly Akbar/Jawa Pos) - Image

Komisioner KPU RI Idham Holik memantau jalannya pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (29/8). (Folly Akbar/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang untuk kedua kalinya membatalkan hasil Pilkada Barito Utara.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, sesuai putusan, MK memberi waktu 90 hari kepada KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan diawali tahapan pencaloban.

"Tentunya KPU RI segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjutan dari putusan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/5).

Terkait kesediaan anggaran, pihaknya akan meminta KPU Kalimantan Tengah bersama KPU Barito Utara berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sebab pembiayaan pelaksanaan PSU dibiayai dari dana ABBD.

"Mudah-mudahan tidak ada hambatan dari sisi pembiayaan," jelasnya.

Disinggung soal pelaksanaan Pilkada Barito Utara yang sudah dua kali dibatalkan, Idham membantah jika persoalan di KPU. Sebab, tidak ada aspek teknis yang dipersoalkan MK. Sebaliknya, MK mendasarkan putusannya pada tindak pidana politik uang.

"Titik tekannya adalah bagaimana pasangan calon beserta para pemilih dapat memahami aturan dengan baik berkenaan dengan," jelasnya.

Sebelumnya, MK membatalkan lagi hasil pilkada barito utara. Sebab dalam coblosan ulang, ditemukan praktik jual beli suara secara masif. Bahkan, calon berani membayar hingga Rp 16 juta untuk satu suara karena kedua paslon hanya selisih 8 suara.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore