Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Mei 2025 | 15.40 WIB

Masih Bingung Bagaimana Cara Buka Blokir e-TLE Setelah Kena Tilang Elektronik? Ini Langkah-langkahnya

Kendaraan melintasi di bawah kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Selasa (21/01/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Kendaraan melintasi di bawah kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Selasa (21/01/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Banyak masyarakat yang mungkin masih bingung untuk membuka blokir e-TLE setelah terkena tilang elektronik. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya masyarakat yang memang masih belum familiar dengan tilang e-TLE.

Padahal, untuk membuka blokir e-TLE bukanlah perkara sulit. Hanya saja, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan masyarakat termasuk menyisihkan sedikit waktunya.

Berikut langkah untuk membuka blokir e-TLE, seperti dirangkum pada akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro pada Rabu (14/5).

Pertama, masyarakat yang terkena tilang diharuskan datang ke Samsat terdekat dengan membawa surat konfirmasi yang telah diterima sebelumnya. 

Kedua, temui petugas di loket pelayanan e-TLE. Ketiga, petugas akan mengarahkan konfirmasi e-TLE melalui website e-TLE, etle-pmj.id atau men-scan barcode yang tersedia.

Keempat, masyarakat dapat melakukan konfirmasi secara mandiri dengan memasukkan nomor polisi dan kode referensi yang terdapat pada surat konfirmasi. 

Kelima, masyarakat dapat mengisi sesuai form yang tersedia. Setelah mengisi form dan melaksanakan konfirmasi, selanjutnya kode BRIVA (BRI Virtual Account) akan dikirim via SMS.

Keenam, pembayaran denda dapat dilakukan di ATM BRI, bank BRI, dan gerai minimarket terdekat, serta melalui aplikasi BRIMO. 

Terakhir, serahkan bukti bayar ke petugas untuk dilakukan pembukaan blokir. Apabila hendak melakukan sanggahan, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore