
Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, menyampaikan permintaan maaf kepada Marga Pono usai dinyatakan melanggar etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Permintaan maaf itu disampaikan setelah adanya laporan dari penyanyi Rayen Pono, terkait pernyataan Dhani yang memplesetkan marga Pono menjadi porno.
Dhani mengakui sebagai anggota dewan, ia harus menyesuaikan nilai-nilai yang diyakini secara pribadi dengan nilai-nilai yang berlaku di parlemen.
“Ya tentunya kan value nilai itu kan berbeda-beda, jadi karena saya menjadi anggota DPR MPR tentunya value harus di-adjust menjadi value daripada parlemen,” kata Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Ia juga menambahkan bahwa perbedaan diksi dan norma mempengaruhi penilaian atas tindakannya. Menurutnya, pelaporan terhadap dirinya merupakan bagian dari dinamika penilaian publik yang tidak selalu sesuai dengan pemahamannya selama ini.
“Ya sebenarnya itu semua masalah menilai saja, kalau tidak ada yang ngelaporin ya nilainya tidak ada sebenernya sama aja, karena ada yang melaporkan ada nilai-nilai lain dari luar, value dari luar itulah,” jelasnya.
"Saya meminta maaf atas satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah dan tidak terima," sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama hidupnya, tidak pernah merendahkan siapapun, termasuk mereka yang berasal dari marga manapun. Dhani menyatakan akan mengikuti semua proses hukum yang mungkin timbul dari kasus ini.
“Ya kalau pun ada peristiwa hukum ya dijalani saja peristiwa hukumnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani. Sebab, Ahmad Dhani terbukti bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam membacakan keputusan sidang, Rabu (7/5).
MKD DPR memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik dewan. Sehingga, politikus Partai Gerindra itu dijatuhkan sanksi teguran lisan dan permintaan maaf kepada pengadu Rayen Pono.
"Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
