
Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, menyampaikan permintaan maaf kepada Marga Pono usai dinyatakan melanggar etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Permintaan maaf itu disampaikan setelah adanya laporan dari penyanyi Rayen Pono, terkait pernyataan Dhani yang memplesetkan marga Pono menjadi porno.
Dhani mengakui sebagai anggota dewan, ia harus menyesuaikan nilai-nilai yang diyakini secara pribadi dengan nilai-nilai yang berlaku di parlemen.
“Ya tentunya kan value nilai itu kan berbeda-beda, jadi karena saya menjadi anggota DPR MPR tentunya value harus di-adjust menjadi value daripada parlemen,” kata Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Ia juga menambahkan bahwa perbedaan diksi dan norma mempengaruhi penilaian atas tindakannya. Menurutnya, pelaporan terhadap dirinya merupakan bagian dari dinamika penilaian publik yang tidak selalu sesuai dengan pemahamannya selama ini.
“Ya sebenarnya itu semua masalah menilai saja, kalau tidak ada yang ngelaporin ya nilainya tidak ada sebenernya sama aja, karena ada yang melaporkan ada nilai-nilai lain dari luar, value dari luar itulah,” jelasnya.
"Saya meminta maaf atas satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah dan tidak terima," sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama hidupnya, tidak pernah merendahkan siapapun, termasuk mereka yang berasal dari marga manapun. Dhani menyatakan akan mengikuti semua proses hukum yang mungkin timbul dari kasus ini.
“Ya kalau pun ada peristiwa hukum ya dijalani saja peristiwa hukumnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani. Sebab, Ahmad Dhani terbukti bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam membacakan keputusan sidang, Rabu (7/5).
MKD DPR memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik dewan. Sehingga, politikus Partai Gerindra itu dijatuhkan sanksi teguran lisan dan permintaan maaf kepada pengadu Rayen Pono.
"Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," pungkasnya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
