Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Mei 2023 | 23.58 WIB

WN Iran Selundupkan 264,73 Kg Sabu Cair, Modusnya Dicampur Bensin

 
 

Ilustrasi sabu-sabu. Dok. JawaPos

 
 
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah mengembangkan kasus penyelundupan sabu cair seberat 264,73 kilogram oleh Warga Negara (WN) Iran berinisial NB bin MS, 32. Sabu tersebut dikirim melalui jalur laut, tepatnya di Pelabuhan Tinjil Teluk, Banten.
 
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, sabu cair ini disamarkan dengan dicampur menggunakan bensin. Sehingga saat dicium, aromanya seperti bensin.
 
“Modus operandi menyelundupkan narkotika jenis sabu cair sebanyak 264,73 kilogram yang apabila telah dimasak menghasilkan kurang lebih 750 kilogram sabu kristal dari Iran melalui perairan yang dicampur dengan bensin untuk mengelabui petugas,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).
 
Sabu ini ditemukan dalam 5 jerigen besar. Barang haram ini diangkut menggunakan kapal besar lalu pelaku mengoper barang menggunakan speedboat dan dilanjut dengan kapal nelayan.
 
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
 
Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2)undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
 
Sebelumnya, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran 267 kilogram sabu cair. Seorang warga negara (WN) Iran diamankan oleh petugas.
 
 
"Pengungkapan peredaran narkotika jenis sebanyak 264.730 gram jaringan Iran-Indonesia," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (10/5).
 
Kasus ini terbongkar dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya penyelundupan sabu cair ke wilayah Jambi. Sabu cair tersebut akan diterima oleh seorang napi di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore