Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 April 2025 | 06.05 WIB

Tangkap Kapal Kayu di Selat Karimata, Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah ke Malaysia

KN Tanjung Datu-301 menari kapal kayu yang diduga menyelundupkan pasir timah di Selat Karimata pada Sabtu (26/4). (Bakamla). - Image

KN Tanjung Datu-301 menari kapal kayu yang diduga menyelundupkan pasir timah di Selat Karimata pada Sabtu (26/4). (Bakamla).

JawaPos.com - Aksi penyelundupan pasir timah berhasil digagalkan oleh KN Tanjung Datu-301. Tidak tanggung, kapal kayu yang mereka amankan di Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengangkut 30 ton pasir timah dari Dabo menuju Malaysia. 

Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko menyampaikan bahwa kapal kayu tersebut beroperasi tanpa izin. Awak kapal tidak bisa menunjukkan dokumen resmi berupa izin mengangkut pasir timah saat diperiksa pada Jumat (25/4). 

Kapal kayu tersebut diketahui bernama KM Doa Restu Ibu Jaya. Bakamla mengamankan kapal kayu tersebut kemarin pagi, sekitar pukul 10.00 WIB pada  koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E atau sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN Tanjung Datu-301.

”Saat itu, kapal terlihat mengapung dalam kondisi mencurigakan. KN Tanjung Datu-301 segera memerintahkan Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kolonel Rudi. 

Berdasar hasil pemeriksaan awal oleh Tim VBSS, terungkap bahwa kapal tersebut diawaki oleh 5 orang ABK dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah. Selain itu, kapal memuat sebanyak 600 kantong pasir timah dengan masing-masing berat 50 kilogram.

”Sehingga total muatan diperkirakan mencapai 30 ton,” imbuhnya. 

Pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke Malaysia. Kapal kayu tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Diantaranya Undang-Undang (UU) tentang Pelayaran, UU Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), UU Perdagangan, serta UU tentang Ekspor dan Impor.

”Selain pelanggaran administratif, kapal kayu itu juga mengalami kerusakan mesin. Guna mencegah risiko lebih lanjut, KN Tanjung Datu-301 melakukan proses towing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut,” tegas dia. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore