Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 April 2025 | 15.25 WIB

Baru 6 Juta Dari 200 Juta Produk yang Sudah Bersertifikat Halal, Babe Haikal Ingatkan Sertifikat Halal Kini Bersifat Mandatory alias Wajib

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Kantin Halal Kementerian Agama, Kamis (24//4). (Hilmi/Jawa Pos) - Image

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Kantin Halal Kementerian Agama, Kamis (24//4). (Hilmi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Ketentuan sertifikasi halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman di Indonesia sudah bersifat mandatory atau wajib.

Di sisi lain, dari 200 juta produk yang beredar di Indonesia, baru sekitar 6 jutaan yang sudah bersertifikat halal. Pemerintah mengingatkan bahwa sertifikasi halal bertujuan untuk melindungi masyarakat. 

Informasi bahwa sertifikasi halal di Indonesia sudah bersifat mandatory itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di Kantin Halal Kemenag pada Kamis (24/4). 

Dia mengatakan, regulasi produk halal sejatinya bukan hal baru. Sudah dirancang sejak era Presiden Soeharto. 

Kemudian di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai era Presiden Joko Widodo (Jokowi), sertifikasi halal bersifat sukarela atau voluntary. "Di masa sekarang jadi mandatory, untuk melindungi masyarakat," katanya. 

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu mengatakan urusan halal bukan hanya untuk umat Islam saja.

Karena produk makanan yang halal, juga sudah mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, dan lainnya. "Halal dan baik itu satu kesatuan. Jadi satu paket," tandasnya. 

Dia menuturkan BPJPH adalah regulator untuk urusan sertifikasi halal. Selain itu secara berkala dan acak pihaknya juga melakukan mengecek produk halal di pasaran bersama BPOM.

Terbaru, BPJPH menemukan makanan berlabel halal, namun mengandung porcine atau unsur babi. Dia menegaskan tidak ada toleransi untuk produk seperti itu. Harus ditarik dari peredaran dan sertifikat halalnya dicabut. 

Dalam kesempatan itu, Babe Haikal mengapresiasi Kemenag yang sudah meresmikan kantin halal.

Dia berharap upaya serupa juga dilakukan kementerian atau lembaga lainnya. "Sudah memenuhi ketentuan sebagai kantin halal sepenuhnya," kata dia.

Babe Haikal mengatakan bahwa Kemenag telah mengawali keberadaan kantin halal. "Mudah-mudahan akan diikuti oleh semua kementerian-kementerian. Harus ada kantin halal di setiap kementerian,” harap Haikal.

Dia menekankan bahwa prinsip halal dan baik (halalan thayyiban) adalah hak seluruh umat manusia. Tanpa memandang latar belakang agama, suku, atau golongan.

“Semua agama, semua suku, semua ras, semua kelompok, kata Allah, berhak makan dari rezeki yang halal dan baik di muka bumi ini,” ungkap Haikal.

Dia mengatakan, kantin halal yang representatif, bersih, dan nyaman serta sesuai dengan prinsip syariah tentu akan memberi manfaat besar. Tidak hanya bagi pegawai Kemenag, tetapi juga masyarakat yang datang untuk mendapatkan layanan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore