Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 April 2025 | 23.20 WIB

Fachri Albar Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Proses Rehabilitasi Tak Berhasil

Artis senior Fachry Albar saat ditunjukan pada konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Artis senior Fachry Albar saat ditunjukan pada konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Proses rehabilitasi yang dijalani akor film Fachri Albar alias FA pada 2018 silam ternyata tidak membuatnya benar-benar bersih dari narkotika. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menuturkan, usai menjalani rehab, Fachri Albar masih tetap mengonsumsi narkotika hingga akhir kembali ditangkap pada Minggu (20/4).

"Kalau untuk pemakaian ya mungkin rekan-rekan juga sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama ya. Jadi ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan (narkotika)," ujarnya, Kamis (24/4).

Twedi mengatakan, terdapat empat jenis narkotika yang digunakan oleh anak Achmad Albar itu. Yakni, Sabu, Ganja, Kokain dan obat-obatan Psikotropika. 

"Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain, serta psikotropika yang dilakukan oleh tersangka saudara FA," katanya.

Fachri Albar ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (20/4) pukul 21.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Diantaranya, 2 paket plastik klip berisi sabu (0,65 gram), 1 paket plastik klip berisi ganja (1,11 gram), 2 linting ganja (0,94 gram) dan 1 botol kaca berisi kokain (3,96 gram). 

Kemudian ditemukan juga 27 butir pil alprazolam, 4 cangklong kaca bekas pakai, 1 bong plastik modifikasi, 4 korek api modifikasi dan 1 sendok besi kecil. 

Hasil tes urine Fachri Albar juga menunjukkan hasil positif untuk penggunaan sejumlah narkotika.

"Kemudian juga terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepin positif," terangnya.

Akibat perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

Ia juga terjerat UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan," tegas Twedi.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore