Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 April 2025 | 04.00 WIB

Imbas Pelecehan Dokter Priguna, BPOM Inspeksi Pengelolaan Obat di RSHS Bandung

RSHS Bandung. Antara - Image

RSHS Bandung. Antara

JawaPos.com – Dalam kasus rudapaksa yang dilakukan oleh dokter PAP di RSUP Hasan Sadikin, Bandung, menggunakan obat bius menimbulkan pertanyaan bagaimana tata kelola farmasi. Menjawab hal itu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar bersama tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Instalasi Farmasi rumah sakit tersebut. 

Dalam sidak tersebut, BPOM memeriksa sistem pengelolaan obat secara menyeluruh, termasuk pengadaan, penyimpanan, hingga pelaporan obat keras seperti anestesi. Obat jenis ini wajib dikelola secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan obat di RSHS Bandung sudah sesuai dengan standar keamanan dan tata kelola ketat. Ini penting demi keselamatan pasien dan integritas profesi medis,” ujar Taruna.

Pengelolaan obat di rumah sakit mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 serta Permenkes Nomor 72 Tahun 2016. Kedua regulasi tersebut mengatur standar pelayanan kefarmasian dan pengawasan terhadap obat-obatan, termasuk narkotika dan psikotropika, di fasilitas pelayanan kesehatan.

Khusus Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, pengawasan ini mencakup seluruh rantai pengelolaan, mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, hingga pemusnahan dan pelaporan. Semua kegiatan tersebut wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa pengelolaan bahan obat hanya diperbolehkan dilakukan di fasilitas pelayanan kefarmasian tertentu, yakni apotek, instalasi farmasi rumah sakit, dan puskesmas. Ketentuan ini memperjelas batasan serta lokasi yang sah dalam pengelolaan sediaan farmasi, demi menjaga sistem distribusi obat yang legal, aman, dan terkontrol. Peraturan ini menjadi pijakan penting dalam menciptakan tata kelola kefarmasian yang akuntabel serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat.

Selain melakukan pemeriksaan, Taruna juga berdiskusi langsung dengan manajemen RSHS dan jajaran farmasi. Taruna menegaskan bahwa sinergi dengan rumah sakit pendidikan dan institusi kesehatan sangat krusial untuk menjamin mutu dan keamanan obat. “Tanpa kolaborasi, pengawasan BPOM tidak akan efektif dalam menjaga rantai suplai obat,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia dr Reza Sudjud SpAn menyatakan bahwa seharusnya obat bius diambil oleh dokter penangungjawab pasien. Sementara pada kasus dr PAP, dia adalah peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

“Patut dipertanyakan dari mana yang bersangkutan bisa mendapatkan obat tersebut,” ucapnya. Seharusnya pemakaian obat bius ini cukup ketat. Misalnya saat sisa, harus dikembalikan ke instalasi farmasi di fasilitas kesehatan tersebut. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore