
Ilustrasi ambulans saat kemacetan di jalan. (freepik)
JawaPos.com - Pernahkah Anda berada di jalan lalu mendengar suara sirine ambulans yang meminta kendaraan lain menepi atau melihat mobil patroli yang sedang mengawal pejabat? Ternyata situasi ini telah diatur secara sah dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap pengguna kendaraan di jalan raya memiliki hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban utama tersebut adalah mentaati rambu-rambu lalu lintas. Sementara itu, ada pula hak bagi semua pengendara untuk menggunakan jalan raya secara tertib. Namun terdapat hak tertentu yang bersifat khusus untuk mendapatkan prioritas di jalan.
Hak istimewa tersebut tercantum di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan prioritas ini wajib didahulukan di jalan karena mendapatkan status prioritas. Sehingga, ketika kendaraan yang diprioritaskan sedang melintas, maka pengguna jalan lainnya wajib memberikan jalan terlebih dahulu.
Kendaraan prioritas juga harus dikawal oleh petugas yang berwenang seperti aparat kepolisian, untuk mematikan keselamatan di jalan.
Merujuk pada laman polri.go.id, berikut daftar tujuh jenis kendaraan yang wajib didahulukan saat berada di jalanan, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ:
1. Mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas
2. Ambulans yang membawa orang sakit
3, Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara (presiden, wakil presiden, atau tamu negara dari pemerintah asing di luar negeri)
4. Iring-iringan pengantar jenazah
5. Konvoi atau kendaraan orang cacat
6. Kendaraan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu atau mengangkut barang khusus
(*)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
