Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Maret 2025 | 05.52 WIB

Revisi UU Pemda dan Pilkada Dikaji, Pelantikan Kepala Daerah Tak Lagi Serentak

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi. (Ilham Wancoko/Jawa Pos) - Image

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

JawaPos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, termasuk juga UU Pemilu. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan sinkronisasi antara visi-misi Presiden dengan para kepala daerah.

Kajian ini muncul setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 menunjukkan sejumlah tantangan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian waktu pelantikan kepala daerah, yang tidak bisa dilakukan secara bersamaan.

Selain itu, masih terdapat putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada Ulang, serta gugatan hasil pilkada di beberapa daerah.

“Akibatnya terdapat kesenjangan soal waktu dan target yang ingin dicapai antara visi dan misi presiden terpilih dengan para kepala daerah terpilih. Apalagi pelaksanaan Pilpres jeda waktunya cukup lama dengan Pelaksanaan Pilkada 2024. Sehingga implementasi program pemerintah menjadi terdelay,” ujar Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan IPDN, Halilul Khairi.

Halilul menekankan bahwa revisi diperlukan tidak hanya untuk menyinkronkan jadwal politik, tetapi juga untuk mengefisienkan penggunaan anggaran.

Ia mengingatkan bahwa APBN dan APBD biasanya disusun satu tahun sebelumnya, sehingga ketidaktepatan waktu pelantikan kepala daerah bisa berdampak pada eksekusi program pemerintah.

Lebih lanjut, Halilul menyebut bahwa wacana pilkada tidak langsung juga ikut mengemuka dalam kajian revisi UU Pemda. Namun ia menilai bahwa ide tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam dari berbagai sisi, baik untung maupun ruginya.

“Tapi ide pilkada tidak langsung ini memang perlu kita diskusi lebih dalam untung ruginya. Inilah yang masih perlu pengkajian mendalam,” pungkasnya.

Dengan tantangan-tantangan tersebut, pemerintah dinilai perlu segera merumuskan format baru pelaksanaan Pilkada dan Pemilu, agar lebih efektif, efisien, dan tidak menghambat kesinambungan program pembangunan nasional.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore