Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Maret 2025 | 19.58 WIB

Anggota Polri dan ASN Banyak Minta THR ke Swasta, KPK Sebut Itu Pungli dan Pemerasan, Segera Laporkan!

Ilustrasi THR Lebaran. (Freepik)


JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya anggota Polri dan ASN yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pihak swasta jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. KPK mengingatkan bahwa pemberian THR hanya diberikan dari perusahaan atau majikan kepada pegawainya di luar upah yang sudah di berikan setiap bulan.

"Sehingga tidak ada kewajiban perusahaan/majikan memberikan THR kepada selain pegawainya. Kalaupun ada, hal itu sebatas pemberian saja diluar THR, apakah sebagai bentuk sodaqah, atau pemberian bantuan lainnya," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Depdikmas) KPK, Wawan Wardiana kepada wartawan, Selasa (25/3).

Wawan menegaskan, aparat pemerintah baik ASN maupun aparat penegak hukum (APH) sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pegawai pemerintah. Sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan.

"Kalau ada, itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar (pungli), dan kalau tindakan itu dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan orang-orang ini ke depan akan melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan, karena biasanya permintaan tersebut diiming imingi dengan kenyamanan dan keamanan berusaha di lingkungan setempat," ucap Wawan.

Wawan menegaskan, pungli atau pemerasan menjelang Lebaran ini terjadi, karena tidak adanya nilai-nilai antikorupsi. Seperti nilai sederhana dan kerja keras pada oknum aparat tersebut, yang muncul justru nilai sebaliknya yakni sifat serakah ingin mendapatkan sesuatu barang atau uang yang lebih, tapi dengan cara yang mudah dan tidak sesuai aturan.

Wawan menegaskan, jika masyarakat melihat atau merasakan langsung adanya perlakuan dari ASN maupun APH meminta THR untuk segeta melaporkannya ke KPK maupun aparat terdekat.

"Kalau masyarakat melihat atau mendapatkan perlakuan seperti itu, sebaiknya melaporkan kepada inspektorat pemda setempat atau aparat penegak hukum terdekat atau ke KPK melalui kanal pengaduan, jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana tercantum pada pasal 11 UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Wawan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore