Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Maret 2025 | 06.43 WIB

Pemerintah Diminta Tidak Gegabah Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi, PKB: Devisa Tak Sebanding Nyawa

Anggota DPR Nihayatul Wafiroh. Susanti Sako/ANTARA - Image

Anggota DPR Nihayatul Wafiroh. Susanti Sako/ANTARA

JawaPos.com - Ketua Satgas PMI DPP PKB Nihayatul Wafiroh mendesak pemerintah untuk tidak gegabah mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Dia berpendapat harus ada jaminan yang konkret untuk PMI di Arab Saudi.

Perempuan yang akrab disapa Ninik itu mengurai sejarah moratorium PMI ke Arab Saudi dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus yang menimpa PMI.

"Kami di PKB meminta pemerintah untuk tidak gegabah mencabut moratorium PMI ke Arab. Dulu kita ingat betul moratorium itu dilakukan ya karena PMI kita banyak yang tidak terlindungi, kasus demi kasus menerpa mereka. Lha sekarang malah mau dibuka padahal solusinya belum jelas," kata Ninik di Jakarta, Jumat (21/3).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu mendorong perbaikan komprehensif sebelum pembukaan kembali penempatan PMI pada pemberi kerja perseorangan di Arab Saudi. Menurutnya, penempatan PMI harus tetap memprioritaskan aspek-aspek pelindungan dan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

"Tentu perlindungan PMI itu yang utama. Bagaimana manajemennya di sana, apakah benar-benar sudah siap menerima PMI kita, bagaimana jika nanti ada persoalan, penyelesaiannya bagaimana, itu harus dipastikan dulu," imbuhnya.

Legislator asal Kabupetan Banyuwangi itu lantas mengingatkan bahwa saat ini masih ada banyak kasus yang menimpa sejumlah PMI di Arab. Baik berupa praktik perbudakan, kekerasan seksual, hingga ancaman hukuman mati.

"Masalah-masalah PMI kita sekarang ini masih banyak. Perbudakan masih ada, kekerasan seksual dan fisik masih terjadi, ada juga yang terancam hukuman mati. Padahal sekarang moratorium lho, saya nggak kebayang kalau moretorium dibuka sebelum clear dulu perlindungannya," ungkapnya.

"Jadi jangan hanya karena PMI bisa menyumbang devisa besar terus ujug-ujug mau buka moratorium. Atau jangan juga hanya karena iming-iming lowongan kerja yang banyak di sana lantas kita terlena. Ingat ya, devisa itu nggak sebanding dengan nyawa dan keselamatan PMI," tambahnya.

Selain itu, Ninik juga mengingatkan tentang Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang sudah disusun sejak 2021 silam. Menurut dia, pemerintah seharusnya mengimplementasikan SPSK dengan serius dalam proses penempatan PMI.

"Jadi ketimbang mencabut moratorium, sebaiknya SPSK ini serius dijalankan. Karena sistem itu dibuat untuk mengintegrasikan penempatan PMI dan pemerintah negara tujuan penempatan, bukan lagi perseorangan, tapi G to G," jelas Ninik.

Lebih lanjut Ninik berkata, pembukaan moratorium pegiriman PMI ke Arab harus didasarkan pada kesepakatan atau kerja sama ke dua negara atau G to G yang dibuat secara tertulis secara detail seluruh aspek.

"Misalnya dengan memastikan pemberi kerjanya berbadan hukum, hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian permasalahan, perjanjian kerja, lalu tata cara monitoring dan evaluasinya bagaimana. Ini harus dipastikan dulu," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore