Ilustrasi TNI
JawaPos.com - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tengah menjadi sorotan. Publik bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi langkah yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dalam merevisi UU tersebut. Tidak ketinggalan, Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS) turut menyoroti sejumlah pasal yang direvisi. Khususnya pasal 53 UU TNI.
Dalam policy paper bertajuk Revisi UU TNI Perlu Orientasi Jangka Panjang yang diterbitkan pada Senin (17/3), ISDS menyampaikan bahwa Pasal 53 UU TNI menjadi salah satu poin krusial dalam revisi UU tersebut. Sebab, pemerintah dan DPR berniat memperpanjang masa dinas para prajurit TNI dari level tamtama, bintara, hingga perwira. Artinya usia pensiun TNI aktif bisa lebih tinggi dari saat ini.
ISDS menyoroti pasal tersebut lantaran dalam catatan mereka hingga 2023 lalu, setidaknya ada 120 perwira tinggi (pati) TNI yang non job. Kemudian tidak kurang dari 310 kolonel di TNI mengalami hal serupa. Menurut mereka, perpanjangan masa dinas di segala level kepangkatan TNI akan membuat bottleneck stagnasi karier perwira semakin parah.
”Dalam konteks ini, memperpanjang usia pensiun malah akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” tulis ISDS dalam policy paper yang ditandatangani oleh Co-Founder ISDS Dwi Sasongko tersebut.
Kelompok studi (think tank) yang terdiri atas para ahli dan jurnalis bidang strategis pertahanan di Indonesia itu mengungkapkan bahwa argumen yang diajukan terkait dengan revisi Pasal 53 UU TNI tidak tampak terkait langsung dengan profesionalisme dan kapabilitas militer. Misalnya open legal policy yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ketiga pasal tersebut diuji.
Kemudian argumen peningkatan harapan hidup, penyamaan dengan usia pensiun Polri serta ASN, dan keinginan serta kemampuan untuk mengabdi. ISDS menilai militer berbeda dengan Polri dan ASN yang membutuhkan tuntutan fisik dan mental. Sementara pengabdian bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja di luar organisasi TNI. Alih-alih setuju, ISDS merekomendasikan agar penambahan usia pensiun bagi pati TNI tidak perlu dilakukan.
”Tidak menambah usia pensiun TNI bagi pati. Penambahan usia pensiun bintara dan tamtama masih layak untuk dikaji. TNI dan Kementerian Pertahanan diharapkan membuat sistem personalia yang lebih komprehensif,” ungkap ISDS.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
