Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Maret 2025 | 18.05 WIB

Soroti Pasal 53 dalam Revisi UU TNI, ISDS: Penambahan Usia Pensiun Pati TNI Tidak Perlu

Ilustrasi TNI

JawaPos.com - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tengah menjadi sorotan. Publik bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi langkah yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dalam merevisi UU tersebut. Tidak ketinggalan, Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS) turut menyoroti sejumlah pasal yang direvisi. Khususnya pasal 53 UU TNI

Dalam policy paper bertajuk Revisi UU TNI Perlu Orientasi Jangka Panjang yang diterbitkan pada Senin (17/3), ISDS menyampaikan bahwa Pasal 53 UU TNI menjadi salah satu poin krusial dalam revisi UU tersebut. Sebab, pemerintah dan DPR berniat memperpanjang masa dinas para prajurit TNI dari level tamtama, bintara, hingga perwira. Artinya usia pensiun TNI aktif bisa lebih tinggi dari saat ini. 

ISDS menyoroti pasal tersebut lantaran dalam catatan mereka hingga 2023 lalu, setidaknya ada 120 perwira tinggi (pati) TNI yang non job. Kemudian tidak kurang dari 310 kolonel di TNI mengalami hal serupa. Menurut mereka, perpanjangan masa dinas di segala level kepangkatan TNI akan membuat bottleneck stagnasi karier perwira semakin parah. 

”Dalam konteks ini, memperpanjang usia pensiun malah akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” tulis ISDS dalam policy paper yang ditandatangani oleh Co-Founder ISDS Dwi Sasongko tersebut. 

Kelompok studi (think tank) yang terdiri atas para ahli dan jurnalis bidang strategis pertahanan di Indonesia itu mengungkapkan bahwa argumen yang diajukan terkait dengan revisi Pasal 53 UU TNI tidak tampak terkait langsung dengan profesionalisme dan kapabilitas militer. Misalnya open legal policy yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ketiga pasal tersebut diuji. 

Kemudian argumen peningkatan harapan hidup, penyamaan dengan usia pensiun Polri serta ASN, dan keinginan serta kemampuan untuk mengabdi. ISDS menilai militer berbeda dengan Polri dan ASN yang membutuhkan tuntutan fisik dan mental. Sementara pengabdian bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja di luar organisasi TNI. Alih-alih setuju, ISDS merekomendasikan agar penambahan usia pensiun bagi pati TNI tidak perlu dilakukan. 

”Tidak menambah usia pensiun TNI bagi pati. Penambahan usia pensiun bintara dan tamtama masih layak untuk dikaji. TNI dan Kementerian Pertahanan diharapkan membuat sistem personalia yang lebih komprehensif,” ungkap ISDS. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore