Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Maret 2025 | 17.52 WIB

Revisi UU TNI Berniat Perpanjang Masa Tugas Prajurit, ISDS Ingatkan Banyak Perwira Nonjob, Begini Rekomendasinya

Sejumlah prajurit melakukan gladi jelang HUT TNI di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (01/10/2024). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Sejumlah prajurit melakukan gladi jelang HUT TNI di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (01/10/2024). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com – Kelompok studi (think tank) yang terdiri atas para ahli dan jurnalis bidang strategis pertahanan di Indonesia, Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), merekomendasikan beberapa hal terkait dengan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Revisi UU tersebut saat ini prosesnya tengah berlangsung dan menjadi sorotan publik. Khususnya terkait dengan Pasal 53 UU TNI. 

Menurut ISDS, niatan pemerintah dan DPR memperpanjang masa dinas prajurit TNI berpotensi memunculkan masalah di kemudian hari.

Khususnya terkait dengan pembinaan karir keprajuritan yang beberapa tahun belakangan menjadi masalah serius di tubuh TNI. Penumpukan perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) nonjob tidak kunjung menemukan jalan keluar yang menyeluruh. 

Karena itu, ISDS merekomendasikan beberapa hal. Mereka tidak setuju bila usia pensiun bagi pati TNI ditambah sebagaimana telah disampaikan oleh Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

Menurut mereka, yang masih bisa dikaji dan dipertimbangkan adalah penambahan usia pensiun bagi tamtama.

ISDS juga merekomendasikan agar TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan mekanisme exit plan bagi para prajurit dan perwira TNI yang sudah purna tugas untuk berkarya secara maksimal sebagai purnawirawan.

”Misalnya, ketika seorang perwira tidak lulus tiga kali Sesko, dalam setahun dia harus pensiun dini,” tulis ISDS dalam Policy Paper yang terbit pada Senin (17/3).

Kemudian bila seorang pati TNI bintang satu dan bintang dua selama tiga tahun tidak mendapat job atau naik pangkat, ISDS merekomendasikan mereka pensiun lebih awal.

ISDS menyoroti Pasal 53 UU TNI lantaran dalam catatan mereka hingga 2023 lalu, setidaknya ada 120 perwira tinggi (pati) TNI yang nonjob. Kemudian tidak kurang dari 310 kolonel di TNI mengalami hal serupa. 

Menurut ISDS, perpanjangan masa dinas di segala level kepangkatan TNI akan membuat bottleneck stagnasi karir perwira semakin parah.

"Dalam konteks ini, memperpanjang usia pensiun malah akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” tulis ISDS dalam policy paper yang ditandatangani oleh Co-Founder ISDS Dwi Sasongko tersebut. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore