
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin sidang perdana dengan sejumlah Meteri Kabinet Merah Putih di Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
JawaPos.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu pejabat negara yang akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran tahun ini.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2025, tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang bersumber dari APBN yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan secara rinci besaran THR Wapres Gibran. Namun di dalamnya telah disebutkan sejumlah komponen THR yang akan cair.
Yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berikut besaran THR Wapres Gibran yang bakal diterima tahun ini
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden RI, gaji pokok untuk wakil presiden atau wapres nilainya 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara dipegang oleh Ketua MPR, DPR hingga Mahkamah Agung (MA) dengan besaran Rp Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan begitu, nilai gaji pokok Wapres Gibran sebesar 4 x Rp 5.040.000, yakni Rp 20.160.000 per bulan.
Selain gaji pokok, dalam THR Wapres Gibran juga akan dicairkan pula sejumlah komponen tunjangan. Salah satunya tunjangan jabatan.
Merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan bahwa nilai tunjangan jabatan yang diberikan kepada Wapres sebesar Rp 22 juta.
Dengan demikian, THR Wapres Gibran yang akan diterima tahun ini sebesar Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yakni Rp 42.160.000.
Namun perlu diingat, jumlah tersebut belum termasuk dengan tunjangan lain yang menjadi komponen THR Wapres, diantaranya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
