Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Mei 2023 | 21.58 WIB

Sebelum Memutilasi dan Mengecor, Husen Tusuk Pipi Kanan dan Kiri Bosnya dengan Menggunakan Linggis

Pelaku pembunuhan dan mutilasi pemilik depot air isi ulang di Semarang ditangkap. Pelaku mengaku sakit hati terhadap korban sehingga merencanakan pembunuhan.

JawaPos.com – Kasus pembunuhan Irwan Hutagalung, 53, bos air isi ulang di Semarang yang dilakukan Muhammad Husen,28, dilakukan begitu keji. Musababnya, tanpa belas kasihan, Husen menusuk pipi kanan dan kiri bosnya, saat korban tengah tertidur lelap pada Kamis (3/5) malam.

"Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar," kata tersangka Husen dikutip dari Antara, Rabu (10/5).

Tersangka kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat (4/5) dini hari untuk memotong bagian tubuh korban.

Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala.

Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.

"Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul," katanya.

Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.


Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp 7 juta yang merupakan hasil usaha korban.

Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Pelaku tinggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore