Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Mei 2023 | 17.41 WIB

Mario Dandy Dan AG Bersetubuh Suka Sama Suka Kok Dipolisikan? Ini Penjelasan Pengacara

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan pemeran pengganti AG hadir dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David - Image

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan pemeran pengganti AG hadir dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David

JawaPos.com - Pihak AG, 15, membuat laporan polisi atas sangkaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo. Padahal, dalam persidangan terungkap jika AG dan Mario Dandy melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan.
 
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, laporan polisi terkait pencabulan ini sebagai bahan edukasi kepada masyarakat. Meskipun persetubuhan terjadi karena suka sama suka, tapi status AG tetap anak di bawah umur, sedangkan Dandy dewasa. Oleh karena itu, tindakan persetubuhan ini dianggap melanggar hukum.
 
"Pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana," kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (9/5).
 
 
Mangatta menyampaikan, dalam laporan ini pihaknya menyerahkan 8 alat bukti. 4 di antaranya sudah diserahkan saat laporan, sedangkan sisanya menyusul.
 
"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan, suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," jelasnya.
 
Sebslumnya, Anak AG, 15, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo. AG awalnya sudah membuat laporan ini sebanyak dua kali, namun seluruhnya ditolak.
 
 
Pada ketiga kali ini, Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya adalah Mario Dandy Satriyo sebagai mantan pacar AG.
 
Laporan didafkan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Alo. Laporan ini juga dibuat atas sepengetahuan AG.
 
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5).
 
Mangatta mengaku, sudah mengajukan delapan bukti guna terkait laporan ini. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penyidik.
 
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.
 
Dalam perkara ini, Mario Dandy dipersangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore