Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Mei 2023 | 17.11 WIB

KPK Buka Kemungkinan Kembali Tetapkan Bos Loco Montrado Siman Bahar Tersangka

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, tengah membuka kemungkinan untuk kembali menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Sebab, status tersangka Siman Bahar sebelumnya dimentahkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Siman Bahar sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017, pada Kamis (4/5).

”Sedang didalami lagi, karena dulu ada permasalahan ada praperadilan dan sebagainya, sekarang rapat pimpinan yang lalu meminta supaya masalah ini akan didalami lagi,” kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5) malam.

Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu, tak ingin lagi status tersangka terhadap Siman Bahar gagal. Sehingga, membutuhkan alat bukti yang cukup untuk kembali mentersangkakan Siman Bahar.

”Karena ini ada berbagai aspek, ada di situ ada keperdataan, aspek pidana, dan pihak ketiga dari negara lain, dan ini perlu pendalaman yang lebih spesifik sehingga nanti KPK tidak salah dalam menerapkan hukum," tegas Johanis.

Sebagaimana diketahui, Siman Bahar sempat ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Siman Bahar tidak terima dijadikan tersangka.

Dia lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan tersebut dan membuat status tersangkanya gugur.

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore