Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Maret 2025 | 03.27 WIB

Doa Oky Pratama ke Nikita Mirzani Usai Ditahan di Polda Metro Jaya

Nikita Mirzani. (Puguh Sujatmiko/Jawa Pos) - Image

Nikita Mirzani. (Puguh Sujatmiko/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terkait laporan Reza Gladys. Ibu tiga anak tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai tersangka pada Selasa (4/3) kemarin. 
 
Oky Pratama selaku sahabat dekat Nikita Mirzani irit berbicara setelah ibunda Lolly itu dikenakan penahanan. Dia hanya mendoakan agar Niki bisa melewati masalah ini dengan baik.
 
"Semangat terus, pasti bisa," ujar Oky Pratama.
 
 
Sebagai sahabat, Oky mengaku mendoakan Nikita Mirzani agar bisa melewati permasalahan hukum yang saat ini menjeratnya. Akan tetapi, Oky Pratama mengaku tidak memiliki hubungan keluarga. Sehingga tidak bersedia berkomentar lebih lanjut tentang Niki.
 
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani  ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dia dilaporkan dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dan Pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
 
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di TikTok.
 
Uang itu diberikan Reza Gladys setelah bertemu pada tanggal 13 November 2024. Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya di media sosial. 
 
Reza Gladys kabarnya hanya menyanggupi permintaan uang  sebesar Rp 4 miliar dan kemudian melakukan transfer sebanyak dua kali. Masing-masing sebesar Rp 2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore