Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Mei 2023 | 21.21 WIB

Berupaya Lepas dari Sitaan, Obligor BLBI Diduga Berupaya Hapus Jejak Aset

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset tanah seluas 340 hektar miliki obligor Agus Anwar di Bogor, Kamis (31/3). Satgas BLBI/Antara - Image

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset tanah seluas 340 hektar miliki obligor Agus Anwar di Bogor, Kamis (31/3). Satgas BLBI/Antara

JawaPos.com - Desakan kepada Satgas BLBI agar lebih tegas menyita aset para obligor BLBI terus mengemuka. Kali ini dari Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI).

Direktur Eksekutif MAPHI Christian Patricho Adoe menyebut, Lidia Muchtar dan Atang Latief merupakan obligor BLBI yang belum membayar kewajibannya kepada negara.

“Kami menuntut keberanian Satgas BLBI untuk bertindak tegas dengan menyita Tamara Center yang berada di kawasan Sudirman, Jakarta sebagai ganti kewajiban dari Lidia dan Atang yang merupakan obligor BLBI,” tutur Christian Patricho Adoe dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/5).

Richo--demikian Christian Patricho Adoe disapa, mensinyalir Lidia dan Atang menjadi obligor yang tidak patuh memenuhi kewajibannya kepada negara. Kedua berupaya menghapus jejaknya sebagai pemilik Bank Tamara sehingga gedungnya tidak bisa disita.

“Kami mendengar informasi ada dugaan Lidia dan Atang melakukan transaksi jual-beli sahamnya di Bank Tamara periode 2014-2015 lewat perusahaan cangkang. Kalau informasi ini benar, artinya Lidia dan Atang berupaya menghindar dari kewajibannya itu,” kata Richo.

Oleh karena itu, Richo mendesak Satgas BLBI untuk menelusuri dugaan informasi tersebut sehingga tidak ada lagi keraguan untuk menyita Tamara Center itu sebagai pengganti kewajiban Lidia dan Atang. Hanya dengan tindakan tegas Satgas BLBI pula wibawa negara dalam menuntaskan kasus BLBI itu bisa dipulihkan.

“Itu harapan kami sebagai masyarakat sipil yang terus memperhatikan kasus BLBI yang belum tuntas hingga saat ini. Sekali lagi, Satgas BLBI tidak perlu ragu untuk bertindak tegas terhadap obligor seperti Lidia dan Atang,” pungkas Richo.

Sebelumnya, kinerja Satgas BLBI mendapat sorotan karena baru berhasil menagih utang para obligor dana BLBI sekitar Rp 28,53 triliun hingga 25 Maret 2023. Realisasi tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 110,45 triliun. Padahal, tugas dari Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023.

Kemudian, Satgas BLBI sudah pula mengumumkan di media massa cetak nasional bahwa Lidia dan Atang dipanggil Satgas BLBI untuk melunasi kewajiban mereka kepada negara pada 30 Maret 2023.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore