Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Mei 2023 | 19.25 WIB

KPK Periksa Bos Tanur Muthmainnah Terkait Dugaan Korupsi Bupati Kepulauan Meranti

Ilustrasi KPK. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok. JawaPos

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Hamsa Mandiri International, Muhammad Reza Pahlevi. Pemilik perusahaan travel umrah, Tanur Muthmainnah itu diagendakan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA).
 
Selain Reza Pahlevi, penyidik juga memanggil seorang pihak swasta, Heny Fitriani. Ia juga akan diperiksa dalam kapasitasnya saksi untuk melengkapi berkas acara penyidikan (BAP) tersangka M. Adil.
 
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/5).
 
 
Reza Pahlevi dan Heny Fitriani telah dicegah berpergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti, M. Adil. Selain dua nama itu, KPK juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Maria Giptia, dan Deny Surya untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 27 April 2023.
 
Pencekalan itu dilakukan untuk memudahkan proses pemberkasan perkara penyidikan tersangka Muhammad Adil. Sehingga dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi. 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka. Hal ini setelah politikus PDI Pernjuangan itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (6/4) lalu.
 
Selain M. Adil, KPK juga turut menjerat dua pihak lainnya sebagai tersangka, keduanya yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
 
Muhammad Adil terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Kasus pertama, terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023. 
 
Kasus kedua, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.
 
Muhammad Adil sebagai tersangka penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Selain itu, Muhammad Adil juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu Fitria Ningsih sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore