Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Maret 2025 | 23.51 WIB

Pengamat Minta Kejagung Ungkap Tuntas Korupsi Pertamina, Singgung Peran Pengawasan Erick Thohir

Ilustrasi warga mengisi BBM di SPBU. Dok. JawaPos.com - Image

Ilustrasi warga mengisi BBM di SPBU. Dok. JawaPos.com

JawaPos.com - Terbongkarnya kasus dugaan korupsi di internal PT Pertamina Patra Niaga menjadi pukulan telat bagi pemerintah. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi Pertamina maupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berbenah.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mendorong, Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas menyelesaikan kasus ini. Sebab, kasus di internal Pertamina ini bersentuhan langsung dengan masyarakat yang seetiap hari menggunakan bahan bakar untuk kendaraannya.

"Soal kualitas dan harga BBM itu menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak termasuk kita sendiri, maka perlu kita dukung penuh pihak Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan permainan impor ini agar terang benderang," kata Yusri, Senin (3/3).

Akademisi Universitas Andalas ini menyakini Kejagung bisa bekerja secara profesional. Selain itu, Yusri turut mempertanyakan peran pengawasan Menteri BUMN Erick Thohir hingga terjadinya kasus ini.

"Proses bisnis pengadaan minyak di Pertamina tak bisa lepas dari tanggungjawab Menteri BUMN dan mantan Dirut Pertamina," ungkap Yusri.

Sementara itu, Erick Thohir baru-baru ini menyatakan siap melakukan review dan berbagai perbaikan di tubuh PT Pertamina (Persero). Hal itu disebut Erick diperlukan akibat adanya persoalan yang saat ini melanda badan usaha pelat merah tersebut.

"Kita akan review total. Seperti apa nanti perbaikan-perbaikan yang bisa kita lakukan ke depan," ujarnya saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, kemarin (1/3).

Erick melanjutkan, Kementerian BUMN juga akan melakukan konsolidasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan stakeholder lainnya. Langkah itu diharapkan bisa memberikan solusi konkret.

Meski begitu, dia mengaku akan kooperatif dengan upaya Kejaksaan Agung yang kini mengusut dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga. "Saya rapat sampai jam 11 malam. Mengenai isu apakah ini blending, oplosan, kami tidak mau berargumentasi. Tetapi, kalau itu ada oplosan di titik tertentu, ya kami tadi kan dari Kejaksaan sedang menggali. Apakah blending?" katanya.

Sebelumnya, Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina lebih dari Rp 193,7 triliun. Berdasar hitungan awal, angka tersebut merupakan kerugian sepanjang 2023. Bila diakumulasi sejak 2018-2023, maka kerugian negara dalam kasus tersebut bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya akan melibatkan ahli untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut sejak 2018-2023. Untuk saat ini, dia hanya bisa menyampaikan hasil hitungan awal. Yakni Rp 193,7 triliun dari lima komponen kerugian negara.

”Kalau misalnya 2023 saja ada angka-angka yang sangat fantastis dengan berdasarkan perkiraan sementara penyidik bersama ahli pada kisaran angka itu (Rp 193,7 triliun). Bagaimana dengan 2018 sampai 2023. Nanti juga kami akan melihat, mendorong penyidik, apakah bisa di-trace mulai dari 2018 ke 2023 secara akumulasi. Kami juga mengharapkan kesiapan ahli,” kata dia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore