
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JawaPos.com - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membantah merugikan negara hingga Rp 285 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kerry mengaku heran dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menyebut dirinya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun dalam penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM oleh PT Pertamina. Menurutnya, angka tersebut bukan kerugian negara, melainkan total nilai kontrak penyewaan terminal BBM selama 10 tahun.
"Di dalam dakwaan, saya dituduh merugikan negara 2,9 triliun atas penyewaan TBBM OTM saya. Angka ini adalah total nilai kontrak sewa saya selama 10 tahun," kata Kerry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12).
Anak dari pengusaha minyak Riza Chalid itu menjelaskan, selama masa kontrak tersebut, ia telah melaksanakan seluruh kewajibannya sebagai penyedia jasa.
Sementara itu, Pertamina juga disebut telah menerima manfaat penuh sebagai pengguna jasa, karena tangki BBM milik OTM digunakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi negara.
Ia merinci, tagihan sewa yang diajukan kepada Pertamina mencapai sekitar Rp 24 miliar per bulan. Sementara berdasarkan perhitungannya, negara justru menghemat Rp 145 miliar per bulan dari penyewaan tersebut.
"Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan, jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina, jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak," tegasnya.
Kerry juga mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara, mengingat seluruh pekerjaan, kata dia, telah dilakukan sesuai perjanjian dan disepakati oleh kedua belah pihak. Ia menekankan bahwa kontrak tersebut benar-benar ada dan dijalankan sesuai ketentuan.
"Ini bukan kontrak fiktif, ini adalah kontrak nyata," ujarnya.
Karena itu, Kerry meminta publik dan media untuk terus mengawal proses persidangan agar fakta-fakta terkait pelaksanaan kontrak sewa tersebut menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memutus perkara.
"Saya harap teman-teman bisa mengawal persidangan saya, agar fakta-fakta seperti ini menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang saya lalui," pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
