Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 April 2023 | 18.38 WIB

Besok KPU RI Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPR, DPRD dan DPD RI

 
 

Ilustrasi Pileg 2019. Hasil survei Barometer Survey Nusantara menyatakan jika pemilih di Dapil Jatim IX (Bojonegoro-Tuban) lebih menyukai caleg putra daerah.

 
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD dan DPD RI. Penerimaan pengajuan bakal Caleg untuk Pemilu 2024 itu akan dilakukan pada 1-14 Mei 2023.
 
"Komisi Pemilihan Umum membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat," sebagaimana dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Minggu (30/4).
 
Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari. KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan, pada 14 Mei 2023 KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
 
"Tempat pengajuan kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat," tulis surat tersebut.
 
Bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPRD dan DPD nantinya akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD dapat mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.
 
 
"Sementara bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran," demikian pengumuman tersebut.
 
Silon telah dibuka sejak Rabu (19/4), bersamaan dengan pengesahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
 
Setelah pendaftaran yang dilakukan pada 1-14 Mei 2023, KPU akan melakukan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Namun, apabila terdapat kekurangan persyaratan, terdapat masa perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore