JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan, belum ada keputusan untuk menindaklanjuti permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Setyo menegaskan, penahanan atau penangguhan merupakan kewenangan penyidik.
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan,” kata Setyo dikonfirmasi, Selasa (25/2).
Berdasarkan pengetahuannya, kata Setyo, sejauh ini belum ada tersangka kasus korupsi di KPK yang mengajukan penangguhan penahanan.
“Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ucap Setyo.
Namun, permintaan penangguhan penahanan pernah dimintakan almarhum
mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, dengan alasan alasan kesehatan dan memerlukan tindakan lebih lanjut di rumah sakit.
KPK telah menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto juga disebut turut mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Sejumlah elite hingga kader PDIP tidak terima atas penahanan terhadap Hasto.
Juru bicara PDIP, Guntur Romli menyebut, KPK melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menahan Hasto Kristiyanto. Ia menduga, KPK dijadikan alat politik balas dendam dari keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Penahanan pada Sdr Sekjen bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK, yang jadi alat politik balas dendam setelah pemecatan Jokowi dan keluarganya," tegas Guntur kepada wartawan, Kamis (20/2) malam.
Guntur menegaskan, tidak ada kepentingan dari KPK untuk menahan Hasto Kristiyanto. Sebab, Hasto tidak mungkin melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti.
"Tidak ada urgensi menahan Sdr Sekjen, karena tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap Guntur.
Mengingat, Hasto kembali mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas dua kasus, yakni terkait dugaan suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Ia mengungkapkan, seharusnya praperadilan sebelumnya Hasto Kristiyanto menang, tetapi ada intervensi dari pihak lain.
"Harusnya sidang praperadilan kemarin kami menang, cuma menurut sumber kami ada intervensi melalui hakim agung MA berinisial Y yang juga melobi meloloskan/mengabulkan judicial review PKPU soal usia kepala daerah saat dilantik yang menguntungkan Kaesang," pungkasnya.