Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Februari 2025 | 14.43 WIB

PHDI Sudah Menerima SK AHU dari Kementerian Hukum

Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya. (Istimewa) - Image

Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya. (Istimewa)

JawaPos.com–Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) telah resmi menerima Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengumuman disampaikan Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PHDI ke-66 di Mangrove Tanjung Pasir, Tangerang, pada 23 Februari.

Bersamaan dengan ini Panitia Nasional Perayaan Nyepi Saka 1947 melaksanakan penanaman 1.500 pohon mangrove dengan penanggung jawab acara adalah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia.

”Kegiatan ini sebuah kolaborasi yang sangat apik antara Majelis dengan organisasi kemasyarakatan Hindu,” terang Wisnu.

Acara tersebut dihadiri 2 Wakil Menteri yaitu Ni Luh Puspa, Wamen Pariwisata; dan Isyana Bagoes Oka, Wamen Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat menyampaikan berita bahagia untuk seluruh umat Hindu di Indonesia, karena SK AHU untuk PHDI telah terbit.

”Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang sudah memutus perkara sesuai fakta-fakta persidangan dan AD ART PHDI. Serta terima kasih kami ucapkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum yang sudah menerbitkan SK AHU pasca putusan MA yang sudah bersifat incracht atau final dan mengikat,” terang Wisnu Bawa Tenaya setelah memotong tumpeng HUT dan launching logo HUT 66 tahun.

Ketua Umum PH PHDI Pusat berharap dengan keluarnya SK AHU, PHDI seluruh Indonesia tidak lagi mengalami hambatan operasional.

”Keluarnya SK AHU ini sekaligus hadiah yang sangat indah untuk umat Hindu Indonesia yang bertepatan dengan bulan perayaan ulang tahun ke-66 PHDI. Kami mengajak seluruh umat untuk berdoa mengucap syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus pada kesempatan ini kami juga menghimbau semua pihak agar menghormati putusan peradilan yang kini juga sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SK AHU oleh pemerintah,” ungkap Wisnu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore