
ILustrasi Kegiatan napi dalam lapas. (Dok JawaPos)
JawaPos.com - Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu mengatakan pihaknya telah mengirimkan usulan 7.825 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri yang masing-masing sebanyak sebanyak 7.797 napi diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) I, dan 28 orang mendapatkan RK II.
"Data ini masih bisa berubah karena menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah masih bisa mengusulkan remisi dan semua sudah sesuai prosedur. Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi akan kita sampaikan pada 1 Syawal 1444 Hijriah," kata Mhd. Jahari Sitepu di Pekanbaru, Senin, (17/4).
Ia mengatakan, untuk besaran RK Idul Fitri yang akan diterima bervariasi jumlahnya. Potongan masa hukuman selama 15 hari diperuntukkan bagi napi yang telah memenuhi syarat dan menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan.
Lalu remisi selama 1 bulan untuk yang telah menjalani pidana pada tahun pertama sampai tahun ketiga. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidananya napi berhak memperoleh remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.
"Remisi khusus keagamaan ini diberikan maksimal selama 2 bulan bagi yang masa hukuman sudah sampai tahun keenam dan seterusnya," kata Jahari.
Ia menjelaskan, remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas pencapaian yang telah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Ia berharap seluruh WBP dapat terus berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.
WBP juga diminta berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan senantiasa mematuhi aturan hukum serta tata tertib di lapas/rutan/LPKA.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi WBP untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT sang pencipta serta membentuk diri menjadi insan yang terampil sehingga nanti dapat menjadi warga yang aktif dan produktif dalam pembangunan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau memastikan proses pemberian remisi ini berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya sistem akan otomatis menolak apabila tidak memenuhi syarat.
"Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan, ada pungli dan gratifikasi, bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866. Akan langsung saya tindaklanjuti dan tindak tegas," ujar Jahari.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
