
Pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten pada Jumat (24/1). Secara keseluruhan sudah 11,75 kilometer pagar laut yang dibongkar oleh TNI AL bersama instansi lainnya. (TNI AL)
JawaPos.com - Ahli Hukum Laut Universitas Airlangga (Unair), Nilam Andalia Kurniasari mengungkapkan pandangannya, terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan di beberapa daerah.
Seperti HGB Pagar Laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang dan HGB di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Dua temuan HGB tersebut sempat menggegerkan publik.
Menurutnya, selain melanggar regulasi yang ada, PP No. 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021, penerbitan HGB di bukan wilayah daratan dan upaya pengurukan laut memiliki dampak yang tidak sepele.
"Pengurukan tanah untuk memperluas wilayah daratan juga terjadi di negara-negara lain, tetapi dilakukan dengan legal. Jangan sampai kemudian menimbulkan kerusakan lingkungan karena tidak imbang dengan kajian-kajian lingkungan," tutur Nilam, Minggu (2/2).
Tak hanya kerusakan lingkungan, upaya memperluas daratan juga bisa berdampak pada garis pangkal (baseline) suatu negara. Baseline merupakan dasar untuk menghitung luas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
"Dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) Pasal 16, perubahan baseline harus dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Meskipun begitu, UNCLOS menetapkan bahwa baseline yang telah diajukan bersifat tetap dan tidak dapat diubah," imbuhnya.
Negara-negara kepulauan seperti Indonesia, lanjut Nilam, harus berhati-hati dalam melakukan pengurukan laut. Sebab, dapat berdampak pada klaim kedaulatan dan hak navigasi negara lain.
"Jika pagar laut yang dibangun menghambat jalur navigasi internasional, Indonesia berpotensi melanggar hukum laut internasional," imbuh dosen yang mengajar di Fakultas Hukum (FH) Unair itu.
Lebih lanjut, Nilam menyebut ada beberapa cara untuk membuktikan bahwa suatu wilayah dulunya adalah daratan, yang kemudian berubah menjadi laut akibat abrasi, sebagaimana yang diklaim beberapa pihak terkait kontroversi HGB.
Yakni dapat diverifikasi melalui peta resmi negara, citra satelit, dan data dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan data TNI Angkatan Laut.
Pembuktian ini dapat dilakukan melalui peta resmi negara, citra satelit. Bisa juga melalui data dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan TNI Angkatan Laut.
“Kita memiliki badan-badan yang mengurusi geospasial dan pemetaan wilayah perairan. Mereka dapat memastikan apakah suatu wilayah memang dulunya daratan atau sejak awal merupakan perairan,” tandas Nilam.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
