JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap dan menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, pada Selasa (14/1) kemarin.
Penetapan tersangka terhadap Rudi Suparmono merupakan pengembangan, dari sebelumnya Kejaksaan lebih dulu menetapkan tiga Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani vonis bebas Ronald Tannur.
"KY mendukung langkah Kejagung yang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap ini, termasuk menetapkan RS sebagai tersangka," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Rabu (15/1).
Sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono mengatur susunan majelis hakim yang mengurus persidangan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan korban Dini Sera Afrianti.
"RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara," ucap Mukti Fajar.
Mukti Fajar menjelaskan, sejak awal KY menduga Rudi Suparmono terlibat dalam vonis bebas Gregoius Ronald Tannur, sehingga diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY pada awalnya bermaksud menanganinya, tetapi Mahkamah Agung (MA) telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu.
Oleh karena itu, KY mendukung adanya sinergisitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas. Mukti menekankan, peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH.
"KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih," tegas Mukti Fajar.
Terpisah, juru bicara MA Yanto menyatakan akan memberhentikan sementara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS). Hal ini setelah Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Ketua Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap saudara RS sebagai hakim kepada presiden," kata juru bicara MA, Yanto di Kompleks MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
Yasnto memastikan, lembaga kekuasaan kehakiman menghormati langkah Kejaksaan yang menjerat Rudi Suparmono sebagai tersangka. Namun, ia mengingatkan Kejaksaan penanganan kasus itu harus sesuai dengan prosedur hukum dan dikerjakan secara transparan.
“Terhadap hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilaksanakan secara transparan fair dan akuntabel,” tegas Yanto.
Menurutnya saat ini, MA masih menunggu surat resmi terkait penahanan terhadap Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Sehingga segera diusulkan kepada Presiden Prabowo untuk diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya.
Lebih lanjut, Yanto mengingatkan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk tetap tenang dan bekerja secara profesional. Serta tetap menjunjung integritas kepada seluruh pengadilan tingkat pertama ataupun tingkat banding.
“Pesan Ketua Mahkaham Agung agar pelaksanaan tugas aparatur pengadilan tetap mengedepankan kesederhanaan dan menghindari perbuatan tercela,” imbau Yanto.
Adapun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa penahanan Rudi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Surat tersebut dikeluarkan setelah Rudi resmi menjadi tersangka berdasar Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.
”Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS (Rudi Suparmono), Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi,” terang Harli.
Rudi disangkakan melanggar pasal 12 huruf c juncto pasal 12 B juncto pasal 6 Ayat (2) juncto pasal 12 huruf a juncto pasal 12 huruf b juncto pasal 5 Ayat (2) juncto pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.