JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto yang didampingi tim kuasa hukum, Maqdir Ismail, tidak mengungkapkan materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK.
Hasto pun tidak melontarkan pernyataan apapun, saat keluar ruang pemeriksaan penyidik KPK, sekitar pukul 13.30 WIB.
Maqdir yang mengaku menemani Hasto di ruang pemeriksaan, mengaku Hasto diperiksa dua materi pemeriksaan, yakni terkait kasus suap PAW DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik. Karena ini kesepakatan kami dengan penyidik, kami hanya menyampaikan pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Maqdir menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, jika ingin kembali memeriksa Hasto sebagai tersangka. Mengingat, saat ini Hasto tengah mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," tegas Maqdir.
Adapun, pemeriksaan terhadap Hasto hari ini merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya diperiksa, pada Senin (6/1) lalu. Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Donny belum diagendakan untuk hadir sebagai tersangka.