JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (13/1). Hasto menyatakan, dirinya didampingi banyak pengawalan dari sejumlah penasihat hukum dalam memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Didampingi seluruh penasihat hukum kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Hasto memastikan, dirinya akan memberikan keterangan yang jelas dihadapan penyidik. Namun, ia menegaskan dirinya diberikan hak untuk melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK.
"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun sebagaimana diatur di dalam UU tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan," tegas Hasto.
Hasto menyatakan, pihaknya akan memberikan surat kepada KPK terkait praperadilan yang tengah diajukan dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses parperadilan tersebut. Apakah surat yang kami sampaikan tetsebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ucap Hasto.
Adapun, pemeriksaan terhadap Hasto hari ini merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya diperiksa, pada Senin (6/1) lalu. Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Donny belum diagendakan untuk hadir sebagai tersangka.