
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Indrianto Eko Suwarso/Antara)
JawaPos.com–Anwar Usman mencabut gugatan banding yang diajukan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Banding yang diajukan Anwar Usman telah diterima pengadilan. Padahal sehari pasca putusan PTUN yang objek gugatannya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 dibacakan, juru bicara Mahkamah Konstitusi menyampaikan pada publik bahwa 8 hakim Mahkamah Konstitusi mengajukan Banding atas putusan PTUN tersebut.
”Ternyata saat berakhirnya masa pengajuan, hanya Anwar Usman yang mengajukan Banding. Pengajuan itu kemudian dicabut olehnya,” ujar Ketua Bidang Hukum PB HMI Rifyan Ridwan Saleh.
Aktivis yang juga advokat dari Peradi itu menegaskan bahwa pencabutan banding eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu membuat putusan PTUN Jakarta berkekuatan hukum tetap.
”Untuk memahami hal itu kita harus membaca putusan PTUN tersebut secara utuh,” beber Rifyan Ridwan Saleh.
Rifyan menjelaskan, dalam pokok perkara, hakim PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Di antaranya menyatakan batal atau tidak sah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028, dan mewajibkan Mahkamah Konstitusi mencabut keputusan yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
”Putusan itu juga mengabulkan permohonan penguggat untuk dipulihkan nama baiknya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi,” terang Rifyan Ridwan Saleh.
Dengan demikian menurut dia, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengangkat Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai tindak lanjut putusan MKMK batal dan tidak sah. Di sisi lain Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak pernah dicabut atau dibatalkan.
”Merujuk putusan PTUN tersebut, tidak bisa diartikan lain secara de jure dan formalistik hukum. Suhartoyo tidak lagi sah bertindak sebagai ketua Mahkamah Konstitusi setelah putusan PTUN. Karena itu secara hukum ketua Mahkamah Konstitusi masih Anwar Usman mengingat Surat Pengangkatannya tidak pernah dicabut atau dibatalkan,” papar Rifyan Ridwan Saleh.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
