Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Desember 2024 | 04.02 WIB

Memaknai Putusan PTUN Jakarta Atas Gugatan Anwar Usman

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Indrianto Eko Suwarso/Antara) - Image

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Indrianto Eko Suwarso/Antara)

JawaPos.com–Anwar Usman mencabut gugatan banding yang diajukan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Banding yang diajukan Anwar Usman telah diterima pengadilan. Padahal sehari pasca putusan PTUN yang objek gugatannya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 dibacakan, juru bicara Mahkamah Konstitusi menyampaikan pada publik bahwa 8 hakim Mahkamah Konstitusi mengajukan Banding atas putusan PTUN tersebut.

”Ternyata saat berakhirnya masa pengajuan, hanya  Anwar Usman yang mengajukan Banding. Pengajuan itu kemudian dicabut olehnya,” ujar Ketua Bidang Hukum PB HMI Rifyan Ridwan Saleh.

Aktivis yang juga advokat dari Peradi itu menegaskan bahwa pencabutan banding eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu membuat putusan PTUN Jakarta berkekuatan hukum tetap.

”Untuk memahami hal itu kita harus membaca putusan PTUN tersebut secara utuh,” beber Rifyan Ridwan Saleh.

Rifyan menjelaskan, dalam pokok perkara, hakim PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Di antaranya menyatakan batal atau tidak sah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, yang mengangkat Suhartoyo sebagai  Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028, dan mewajibkan Mahkamah Konstitusi mencabut keputusan yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

”Putusan itu juga mengabulkan permohonan penguggat untuk dipulihkan nama baiknya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi,” terang Rifyan Ridwan Saleh.

Dengan demikian menurut dia, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengangkat Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai tindak lanjut putusan MKMK batal dan tidak sah. Di sisi lain Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak pernah dicabut atau dibatalkan.

”Merujuk putusan PTUN tersebut, tidak bisa diartikan lain secara de jure dan formalistik hukum. Suhartoyo tidak lagi sah bertindak sebagai ketua Mahkamah Konstitusi setelah putusan PTUN. Karena itu secara hukum ketua Mahkamah Konstitusi masih Anwar Usman mengingat Surat Pengangkatannya tidak pernah dicabut atau dibatalkan,” papar Rifyan Ridwan Saleh.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore