Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Desember 2024 | 00.16 WIB

Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas, KPK Analisis Nilai Harta Kekayaan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

 

ILUSTRASI: KPK cegah Rudi Tanoesoedibjo yang merupakan kakak Hary Tanoesoedibjo ke Luar Negeri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. Analisa itu terkait kebenaran nilai harta yang dicantumkan dalam LHKPN.
 
Nama Dedy Mandarsyah menjadi sorotan setelah putrinya, Lady Aurelia Pramesti terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial. Kasus penganiayaan itu lantaran Lady tidak terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
 
"Saat ini, Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawam, Selasa (17/12). 
 
Budi menjelaskan, dalam proses analisis atau pemeriksaan LHKPN tersebut, KPK mendalami kebenaran harta Dedy yang dilaporkan ke KPK. Selain itu, KPK juga mendalami aset atau harta yang tidak dilaporkan Dedy Mandarsyah. 
 
"Dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal," ucap Budi.
 
Oleh karena itu, KPK meminta masyarakat yang mengetahui informasi mengenai harta Dedy dapat menyampaikannya kepada KPK. Ia menekankan, informasi dari masyarakat penting bagi KPK untuk memperkaya informasi yang dimiliki serta bentuk pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
 
"Kami sekaligus mengapresiasi masyarakat yang telah mendorong isu ini menjadi isu publik. KPK berkomitmen untuk bisa menjawab permasalahan dan harapan publik, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi," tegasnya. 
 
Berdasarkan LHKPN, Dedy Mandarsyah tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 9.426.451.869 atau Rp 9,4 miliar lebih. Harta kekayaan itu terakhir dilaporkan pada 14 Maret 2024.
 
Dedy tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta sebanyak tiga bidang yang diklaim senilai Rp 750 juta. Dedy juga mengklaim mempunyai mobil Honda CRV 2019 seharga Rp 450 juta.
 
Selain itu, Dedy juga tercatat memiliki harta bergerak Rp 830 juta, surat berharga Rp 670,7 juta, serta kas dan setara kas Rp 6,7 miliar. 
 
Harta kekayaan Dedy menjadi sorotan publik, lantaran mencantumkan nilai tanah dan bangunan yang disebut tidak masuk akal. Sebab, tiga tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan itu hanya bernilai Rp 750 juta.
 
 
Dalam sejumlah kasus pelaporan LHKPN, KPK pernah bergerak mengecek harta kekayaan usai viral di media sosial, salah satunya mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
 
Rafael Alun terjerat setelah peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora hingga berbuntut panjang pada harta sang Ayah, yakni Rafael Alun.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore