JawaPos.com - Pemerintah Indonesia secara resmi telah mentransfer atau memindahkan lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine ke Pemerintah Australia. Bahkan, lima narapidana itu telah mendarat di Darwin, Australia, pada Minggu (15/12).
Kelima narapidana itu yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. "Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram kepada wartawan.
Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan lima terpidana kasus Bali Nine itu di antaranya Direktur Binapi Ditjen Pas, Direktur Pamintel Ditjen Pas, Direktur TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Nyoman menjelaskan, sekitar pukul 10.35 WITA, rombongan lima orang narapidana WNA dan tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
Mereka tiba di Darwin, Australia sekitar pukul 14.42 waktu setempat atau 13.12 WITA. Mereka tiba dengan selamat di Darwin.
"Menerima Informasi dari Chris Goldrick (Salah Satu Petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam Pesawat) rombongan narapidana lima orang WNA Australia bersama tiga orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia," ungkap Nyoman.
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan, penadatanganan pengaturan praktis atau Practical Arrangement antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024. Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia diwakilkan Menteri Dalam Negeri Tony Burke.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan, ada tiga negara yang sudah mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner yakni Filipina, Australia, dan Prancis.
Ia menyebut, proses dengan Filipina dan Australia terkait pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane hingga sisa anggota geng Bali Nine sudah hampir selesai.
"Kami melakukan kepada Presiden tindak lanjut dari arahan beliau untuk memberikan, untuk merespons permintaan dari beberapa negara sahabat terhadap warga negaranya yang dijatuhi pidana di Indonesia. Tiga negara sudah mengajukan kepada pemerintah kita yaitu Filipina, Australia dan Prancis dan sudah kita mencapai banyak kemajuan dalam hal ini," ungkap Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).
"Perundingan dengan Australia dan Filipina sudah final, sudah ditandatangani," sambungnya.
Ia menuturkan, narapidana kasus Bali Nine juga sudah hampir selesai dan segera bisa direalisasikan. Yusril menargetkan, semua proses pemindahan narapidana akan selesai sebelum perayaan Natal.
"Dengan Bali Nine itu sudah hampir final perundingannya, saya tidak mengatakan sudah seluruhnya selesai tapi sudah hampir final dan juga akan kita segera realisasikan. Baik Filipina maupun dengan Australia akan kita laksanakan insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama dan pada bulan Desember ini mudah-mudahan semuanya sudah selesai. Bahkan sebelum hari Natal mudah-mudahan sudah selesai," pungkasnya.