Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 Desember 2024 | 20.30 WIB

Tak Hanya Minta Maaf ke Korban Lutfi, Pelaku Pemukulan Dokter Koas di Palembang Juga Minta Maaf ke Keluarga Lady

Pemukulan dokter muda yang dilakukan oleh terduga sopir (kaos merah) dari orang tua peserta koas yang tidak setuju dengan jadwal jaga di rumah sakit. (Screenshoot video) - Image

Pemukulan dokter muda yang dilakukan oleh terduga sopir (kaos merah) dari orang tua peserta koas yang tidak setuju dengan jadwal jaga di rumah sakit. (Screenshoot video)

 
JawaPos.com - Polisi telah menetapkan Fadillah (FD) alias Datuk, 37, sebagai tersangka pemukulan terhadap mahasiswa dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjadi pada Selasa (10/12) lalu. Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sumatera Selatan pada Sabtu (14/12).
 
Fadillah mengaku menyesali pemukulan yang dilakukannya kepada korban Muhammad Luthfi Hadyhan, 22. 
 
"Saya meminta maaf kepada korban Lutfi dan keluarganya. Karena saya telah melakukan penganiayaan kepadanya," ujar Fadillah.
 
 
Tak hanya kepada korban, Fadillah juga meminta maaf kepada keluarga majikannya yang juga merupakan kepala Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah beserta istri Sri Meilina dan sang anak Lady Aurellia Pramesti. 
 
"Dan juga kepada keluarga ibu Lina, bapak Dady dan Lady saya meminta maaf yang sebesar besarnya karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," sambungnya. 
 
Fadillah juga menerangkan, mulanya ia diminta untuk mengantar majikannya Lina ke Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Palembang. Sesampainya di dekat rumah sakit, Lina memintanya berhenti dan mengantarnya ke Brasserie Kafe, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) hingga berujung pada pemukulan. 
 
"Saya menyesal pak," ungkapnya.
 
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengungkap kronologi penganiayaan dokter koas bernama Muhammad Lutfhi Hadhyan pada Selasa (10/12/2024). Peristiwa yang terjadi di Brasserie Kafe, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) itu sempat viral di media sosial dan menuai kecaman warganet. 
 
Sebab, penganiayaan terjadi hanya karena persoalan jadwal piket koas di akhir tahun. Oleh Polda Sumsel, pelaku penganiayaan berinisial FD Sudah dijadikan tersangka. 
 
Kombes Anwar menjelaskan, pelaku merasa kesal dengan sikap korban. Sehingga yang bersangkutan nekat memukul korban. 
 
”Kesal melihat korban berperilaku tidak sopan, baik itu bertutur kata dan bahasa tubuh menunjukkan tidak menghargai Ibu Sri Meilina, yakni ibu dari saudari Lady (teman seprofesi korban),” terang dia. 
 
Kepada aparat kepolisian, FD mengaku sudah bekerja dan ikut hidup bersama Sri Meilina lebih kurang 20 tahun. Anwar pun membeberkan kronologi lengkap peristiwa penganiayaan tersebut. 
 
Bermula dari pertemuan antara Sri Meilina dengan Lutfhi di lokasi penganiayaan sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka bertemu setelah Lutfhi ditelpon oleh Sri. 
 
”Kemudian pelapor (Lutfhi) bersama saksi yang saat itu kebetulan mau pulang ikut bersama pelapor memenuhi ajakan mamanya Ledi (Sri Meilina) di Brasserie yang berada di Jalan Demang Lebar. Setibanya di tempat tersebut pelapor bersama saksi menuju ke lantai dua. Di sana antara pelapor dan ibunya Lady mendiskusikan tentang jadwal jaga piket yang menurut laporan Lady kepada mamanya memberatkan Ledi,” terang Anwar. 
 
Obrolan dan diskusi panjang lebar itu tidak menemui titik terang. Saat itu, lanjut Anwar, pelapor membiarkan Sri Meilina bercerita. Sementara pelapor diam mendengarkan cerita tersebut. 
 
Saat itulah, FD merasa kesal, tersinggung, dan tidak senang dengan sikap Luthfi. Dia kemudian mulai melakukan intimidasi kepada Luthfi sampai mendorong bahu kanan dan kiri Luthfi. Tidak hanya itu, dia juga menunjuk pipi pelapor. 
 
”Tetapi, korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor. Karena melihat pelapor diam, terlapor merasa emosi dan langsung memukul pelapor di bagian muka sebelah kiri. Tetapi, langsung dipisahkan oleh saksi. Pada saat pelapor menjelaskan kembali kepada ibunya Ledi, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi, dan cakaran di leher,” jelas Anwar. 
 
Pasca kejadian itu, Lutfhi langsung membuat laporan kepada Polda Sumsel. Aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
 
Terdiri atas rekaman video Closed Circuit Television (CCTV), surat keterangan hasil visum et repertum, baju berwarna merah bertuliskan B. BOOGIE, celana pelaku berwarna gelap, dan baju korban saat dianiaya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore