Kemnaker dan BP2MI telah menggagalkan pemberangkatan sebanyak 21 orang pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. (Kemnaker)
JawaPos.com - Pemerintah melalui tim gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menggagalkan pemberangkatan sebanyak 21 orang pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.
Pemberangkatan ini digagalkan usai dua kementerian melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.
"Melalui 2 sidak tersebut, Tim Gabungan berhasil menggagalkan total 21 orang yang akan diberangkatkan sebagai pekerja migran nonprosedural ke Timur Tengah," kata Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Fahrurozi dalam keterangan resmi, Minggu (15/12).
Fahrurozi menjelaskan, sidak ini dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut atas informasi masyarakat terkait adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural melalui Bandara Soetta dan Bandara Kertajati.
"Tim Kemnaker bergerak bersama dengan Tim BP2MI untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut," jelasnya.
Pada sidak yang dilaksanakan dua kali, tepatnga pada Rabu (12/12) dan Sabtu (14/12) tim telah melakukan pengamatan sejak pukul 04.25 WIB sebelum berhasil mencegah mereka untuk berangkat. Adapun mereka yang dicegah di Bandara Soetta merupakan 5 calon pekerja migran asal Trenggalek, Cirebon, Madiun, Nagekeo, dan Karawang.
Sementara 16 orang calon pekerja migran di Bandara Kertajati adalah mereka yang akan bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi dan Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Scoot.
Fahrurozi menambahkan, sebanyak 16 orang korban penempatan nonprosedural tersebut akan ditempatkan sementara di shelter BP3MI Jawa Barat untuk selanjutnya dilakukan pengambilan keterangan oleh tim pengawas ketenagakerjaan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
"Kemnaker sangat menyayangkan dan prihatin atas praktik-praktik penempatan pekerja migran, khususnya ke Timur Tengah, secara nonprosedural masih terus berlanjut. Ini harus dicegah dan diberantas ke akar-akarnya karena merugikan semua pihak, baik calon pekerja migran itu sendiri maupun keluarganya, bahkan merugikan reputasi negara," ujarnya.
Secara tegas, pemerintah akan menindak siapapun yang terlibat dalam penempatan tenagakerja yang bersifat nonprosedural, karena sangat berpotensi besar melanggar hak asasi manusia dan berpotensi besar terjadi tindak pidana perdangan orang (TPPO).
"Maka penting untuk tindak tegas dan hukum berat siapapun yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran secara nonprosedural," tegasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
