Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 November 2024 | 19.56 WIB

Sebelum Hari Pencoblosan, Beredar Surat Dukungan Prabowo Subianto untuk Ridwan Kamil

Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil dan Suswono menghadiri kampanye akbar terakhir di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (23/11/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil dan Suswono menghadiri kampanye akbar terakhir di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (23/11/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Surat dukungan yang dikeluarkan Prabowo Subianto untuk pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono di pilkada Jakarta memicu polemik. Apalagi, surat itu beredar pada masa tenang, yakni 24–26 November 2024. Selama kurun tersebut, sejatinya siapa pun dilarang melakukan kampanye atau ajakan memilih paslon tertentu. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menepis adanya pelanggaran atas sikap presiden.

Dia berdalih, dukungan Prabowo terhadap RK dilakukan dalam posisinya sebagai ketua umum Partai Gerindra. ’’Itu sudah cukup jelas, tegas, dalam kedudukan beliau sebagai ketua umum Gerindra,’’ ujarnya kemarin (26/11).

Muzani mengklaim, surat dukungan itu merupakan dokumen yang terbit sebelum masa tenang. Namun, dia tidak mengetahui kenapa baru tersebar sekarang. ’’Mungkin memang baru tersebar,’’ jelasnya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin mengatakan, berulangnya endorse presiden kepada calon tertentu terjadi karena tafsir soal netralitas yang digunakan Bawaslu membuka ruang untuk itu.

Dalam kasus dukungan Prabowo ke Lutfhi-Taj Yasin di pilgub Jateng, Bawaslu memutuskan bukan sebagai pelanggaran karena dilakukan di hari libur. Selain itu, tidak ada fasilitas negara yang digunakan.

Di sisi lain, Usep menilai ada kelemahan dalam sistem presidensial Indonesia yang membuka ruang presiden merangkap ketua umum partai. Imbasnya, hal itu kerap dijadikan tameng dalam sikap tertentu presiden. "Idealnya itu tidak boleh rangkap jabatan antara presiden sebagai kepala eksekutif yang dipilih langsung oleh rakyat dan ketua umum partai," ujarnya. Kalau masih diperbolehkan, semestinya presiden mengambil posisi politik kenegarawanan dengan tidak berpolitik praktis di pilkada.

Usep menerangkan, praktik cawe-cawe presiden dalam politik praktis pilkada sejatinya bisa dimanfaatkan lawan politik pada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti. Sebab, ada indikasi penggunaan sumber daya negara secara sistemis sehingga bisa dikaitkan dengan pelanggaran yang terstruktur dan sistematis. (far/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore