
Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil dan Suswono menghadiri kampanye akbar terakhir di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (23/11/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Surat dukungan yang dikeluarkan Prabowo Subianto untuk pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono di pilkada Jakarta memicu polemik. Apalagi, surat itu beredar pada masa tenang, yakni 24–26 November 2024. Selama kurun tersebut, sejatinya siapa pun dilarang melakukan kampanye atau ajakan memilih paslon tertentu. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menepis adanya pelanggaran atas sikap presiden.
Dia berdalih, dukungan Prabowo terhadap RK dilakukan dalam posisinya sebagai ketua umum Partai Gerindra. ’’Itu sudah cukup jelas, tegas, dalam kedudukan beliau sebagai ketua umum Gerindra,’’ ujarnya kemarin (26/11).
Muzani mengklaim, surat dukungan itu merupakan dokumen yang terbit sebelum masa tenang. Namun, dia tidak mengetahui kenapa baru tersebar sekarang. ’’Mungkin memang baru tersebar,’’ jelasnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin mengatakan, berulangnya endorse presiden kepada calon tertentu terjadi karena tafsir soal netralitas yang digunakan Bawaslu membuka ruang untuk itu.
Dalam kasus dukungan Prabowo ke Lutfhi-Taj Yasin di pilgub Jateng, Bawaslu memutuskan bukan sebagai pelanggaran karena dilakukan di hari libur. Selain itu, tidak ada fasilitas negara yang digunakan.
Di sisi lain, Usep menilai ada kelemahan dalam sistem presidensial Indonesia yang membuka ruang presiden merangkap ketua umum partai. Imbasnya, hal itu kerap dijadikan tameng dalam sikap tertentu presiden. "Idealnya itu tidak boleh rangkap jabatan antara presiden sebagai kepala eksekutif yang dipilih langsung oleh rakyat dan ketua umum partai," ujarnya. Kalau masih diperbolehkan, semestinya presiden mengambil posisi politik kenegarawanan dengan tidak berpolitik praktis di pilkada.
Usep menerangkan, praktik cawe-cawe presiden dalam politik praktis pilkada sejatinya bisa dimanfaatkan lawan politik pada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti. Sebab, ada indikasi penggunaan sumber daya negara secara sistemis sehingga bisa dikaitkan dengan pelanggaran yang terstruktur dan sistematis. (far/c7/oni)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
