
Harga sepeda motor akan ikut terkerek seiring penerapan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah mengumumkan akan menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, dari sebelumnya ditetapkan sebesar 11 persen.
Kenaikan PPN ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Untuk diketahui, PPN merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli yang masuk dalam ketegori objek Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
BKP merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU HPP.
Sejumlah barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone. Kemudian, pakaian dan barang-barang fashion, kosmetik, tas, sepatu, tanah dan bangunan, serta perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
Selanjutnya, makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan. Lalu, kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk.
Tak hanya barang berwujud, PPN 12 persen akan berlaku juga bagi pulsa telekomunikasi, Netflix, dan Spotify. Sebagai contoh, harga iPhone yang dibeli dari luar negeri dibanderol Rp10.000.000 jika dikenakan PPN 11% akan menjadi Rp11.100.000.
Harga tersebut akan naik menjadi Rp11.200.000 jika PPN 12 persen resmi berlaku. Bahkan harga tersebut akan semakin mahal karena ditambah oleh pajak lainnya. Seperti bea masuk hingga pajak penghasilan.
Tak hanya itu, PPN 12 persen juga akan berpengaruh terhadap harga kendaraan, seperti sepeda motor. Mengutip laman resmi Suzuki, ada lima komponen yang digunakan dalam penghitungan nilai pajak serta biaya lainnya untuk mendapatkan harga on the road (OTR).
Lima komponen itu terdiri dari biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya PPN, biaya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), biaya penerbitan dokumen, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Dengan begitu, harga motor OTR akan menjadi semakin mahal karena tarif PPN akan naik menjadi 12 persen. Terlebih, produsen dan penjual biasanya akan membebankan pajak itu ke konsumen, sehingga harga barang dan jasa akan naik.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
