Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 November 2024 | 15.59 WIB

KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dugaan jual beli aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Hal ini setelah KPK menerima adanya laporan dugaan jual beli aset Pemkab Kutai Timur yang diduga menyalahi aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
 
"KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima, dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh pelapor," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/11).
 
Budi menjelaskan, tahap awal tindaklanjut laporan dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan proses verifikasi dan penelaahan data, serta dokumen yang telah masuk di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
 
 
"Dalam proses vetifikasi dan telaah ini tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU," ucap Budi.
 
Ia mengamini, KPK berpeluang menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyelidikan, jika hasil verifikasi aduan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang. KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Namun, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan. Namun dapat juga dilakukan tindak lanjut melalui pendekatan pencegahan atau pendidikan," tegas Budi.
 
Ia tak memungkiri, KPK memang kerap melakukan pencegahan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan melakukan penertiban aset-aset negara. Langkah pencegahan korupsi itu dilakukan oleh tim Direktorat Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup). 
 
"Kedeputian Koordinasi dan Supervisi juga secara intens melakukan pendampingan pada pemerintah daerah, menggunakan instrument Monitoring Centre for Prevention (MCP)," ujar Budi.
 
"Merujuk pada data MCP pada Kabupaten Kutai Timur tahun 2023, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)-nya mendapatkan skor 81," imbuhnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore