
Ilustrasi: Aktivitas naik-turun penumpang bus sebaiknya dilakukan hanya di pool atau terminal bus. (RianAlfianto/JawaPos.com)
JawaPos.com – Beberapa hari ini banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sarana transportasi umum berupa angkutan penumpang dan barang. Mirisnya, kecelakaan-kecelakaan tadi seringnya masih disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan sendiri.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menyoroti sejumlah masalah yang masih sering jadi penyebab kecelakaan.
Misalnya di sektor transportasi umum berupa bus, masih banyak Perusahaan Otobus atau PO Bus yang menaik-turunkan penumpang di jalan tol.
"Naik-turun penumpang merupakan aktivitas penumpang bus di jalan tol yang membahayakan keselamatan maupun pengguna jalan lainnya. Fenomena masih terjadi di ruas Tol Padaleunyi, Tol Cipularang, dan Tol Jakarta–Merak," jelas Djoko melalui catatannya kepada JawaPos.com.
Djoko yang juga merupakan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menambahkan, perilaku naik-turun penumpang di jalan tol sangat rawan menyebabkan kecelakaan dan telah beberapa kali berbuah kecelakaan di jalan tol.
Djoko juga blak-blakan membeberkan nama-nama PO Bus yang banyak melanggar hukum berupa naik-turun penumpang di jalan Tol.
Berdasarkan data PT Jasa Marga pada Oktober 2024, tercatat selama bulan september 2024 ada sedikitnya 7 PO Bus yang melanggar aturan. Dengan naik-turun penumpang di Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) dan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang)
Yakni PO Primajasa sebanyak 393 kali, PO Arimbi (55), PO Karunia Bakti dan PO MGI (35), PO CBU (28), PO Doa Ibu (11), dan PO Medal Sekarwangi (8). Juga ada kendaraan pribadi (45).
Sebagai edukasi, Pasal 69 ayat 91 huruf e PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, menyebutkan bahwa jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Sementara, di ruas Tol Padaleunyi dan Tol Cipularang masih marak aksi naik-turun penumpang, khususnya dari bus.
Sementara Pasal 302 dan 304 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi untuk fenomena tersebut. Yakni dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan angkutan orang.
"Berikutnya Pasal 302 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," tegas Djoko.
Di pasal 304, setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan, atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain, dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Djoko menyoroti sejumlah PO Bus yang massif menurun-naikkan penumpang di jalan tol. Demi keselamatan, sudah selayaknya diberikan sanksi pencabutan izin sementara, jika segala upaya sudah dilakukan untuk penertiban.
Mengutip hasil evaluasi yang dilakukan PT Jasa Marga (2024), pertama, rata-rata kejadian kecelakaan lalu lintas per hari menunjukkan penurunan. Dari tahun 2022 sebanyak 4,02 (semula 4 kecelakaan per hari) hingga tahun 2024 dengan rata-rata kejadian sebanyak 3,13 (3 kecelakaan per hari).

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
