Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 November 2024 | 02.57 WIB

MK Sebut Libur 1 Hari Kerja dalam Seminggu Bertentangan dengan UUD

 
 
 

Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan patung kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
 
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan judicial review (JR) atau uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan itu, salah satunya MK menyatakan pasal mengenai libur satu hari dalam satu minggu pada UU Cipta Kerja, bertentangan dengan UUD 1945.
 
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker. Namun, aturan itu tidak memiliki hukum mengikat.
 
"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu', bertentangan dengan UUD 1945," sebagaimana dikutip dalam salinan putusan MK, Jumat (1/11).
 
MK mengubah bunyi pasal mengenai libur para pekerja tersebut menjadi dua hari dalam seminggu.
 
"Sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, 'atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu'," bunyi putusan MK.
 
 
Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam putusan uji materi UU 6/2023 nomor perkara: 168/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Buruh dkk. Putusan MK itu dibacakan pada Kamis (31/10).
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore