
ILUSTRASI JOKOWI. (AGUNG KURNIAWAN/JAWA POS)
JawaPos.com – Jelang akhir masa jabatan sebagai presiden, Joko Widodo ternyata telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. PP itu mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim.
Dalam PP yang ditandatangani 18 Oktober tersebut, pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasar golongan ruang untuk pangkat dan masa kerja golongan. Dalam lampiran I, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasar pangkat dan masa kerja golongan.
Disebutkan bahwa gaji pokok terendah hakim golongan III-a masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.785.700. Lalu, gaji pokok tertinggi adalah hakim golongan IV-e masa kerja 32 tahun, yakni Rp 6.373.200.
Gaji pokok tersebut telah meningkat bila dibandingkan PP 94/2012. Gaji pokok hakim golongan III-a masa kerja 0 tahun hanya Rp 2.064.100 dan hakim golongan IV-e masa kerja 32 tahun Rp 4.978.000.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Namun, PP 44/2024 hanya merespons satu dari empat tuntutan hakim. "Jadi, hanya mengatur kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40 persen," paparnya. (idr/c7/bay)

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
