
Tangkapan layar salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober. (Rangga Pandu Asmara/Antara)
JawaPos.com–Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat masih menjabat presiden.
Dilansir dari Antara, sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lain. Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.
Sementara ketentuan terkait Staf Khusus Presiden, diatur bahwa jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang. Ketentuan mengenai perpes tersebut dalam diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
