
KPK mengungkapkan hasil (OTT di Kalimantan Selatan. Tujuh orang jadi tersangka termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sahbirin tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), praperadilan tersebut teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
”Benar, yang bersangkutan telah memohon praperadilan,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Jawa Pos kemarin (13/10).
Sesuai jadwal, sidang perdana bakal digelar pada Senin (28/10) dengan hakim tunggal Afrizal Hadi. Pimpinan KPK menjadi pihak termohon dalam perkara itu.
Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel pada 2024–2025. Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober lalu.
Selain Sahbirin, enam orang lainnya adalah Kepala PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Dua orang lain dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, enam tersangka langsung ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT). Sementara itu, Sahbirin tak langsung diangkut ke KPK lantaran dalam proses OTT, aliran uang belum menyentuhnya. Sahbirin diduga menerima duit setelah tim penyidik KPK memeriksa para tersangka dalam proses OTT. ”Nanti kami lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi, akan kita DPO-kan,” terang Ghufron.
Kasus korupsi itu bermula dari KPK yang mencium adanya ketidakberesan pada tiga proyek di Kalsel dengan nilai total Rp 54,5 miliar. Dalam OTT dan penyelidikan, KPK menemukan uang Rp 12,1 miliar, USD 500, serta sejumlah dokumen.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mempersilakan Sahbirin menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan. ”KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (elo/c7/oni)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
