
KPK mengungkapkan hasil (OTT di Kalimantan Selatan. Tujuh orang jadi tersangka termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sahbirin tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), praperadilan tersebut teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
”Benar, yang bersangkutan telah memohon praperadilan,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Jawa Pos kemarin (13/10).
Sesuai jadwal, sidang perdana bakal digelar pada Senin (28/10) dengan hakim tunggal Afrizal Hadi. Pimpinan KPK menjadi pihak termohon dalam perkara itu.
Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel pada 2024–2025. Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober lalu.
Selain Sahbirin, enam orang lainnya adalah Kepala PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Dua orang lain dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, enam tersangka langsung ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT). Sementara itu, Sahbirin tak langsung diangkut ke KPK lantaran dalam proses OTT, aliran uang belum menyentuhnya. Sahbirin diduga menerima duit setelah tim penyidik KPK memeriksa para tersangka dalam proses OTT. ”Nanti kami lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi, akan kita DPO-kan,” terang Ghufron.
Kasus korupsi itu bermula dari KPK yang mencium adanya ketidakberesan pada tiga proyek di Kalsel dengan nilai total Rp 54,5 miliar. Dalam OTT dan penyelidikan, KPK menemukan uang Rp 12,1 miliar, USD 500, serta sejumlah dokumen.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mempersilakan Sahbirin menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan. ”KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (elo/c7/oni)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
