Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 September 2024 | 04.38 WIB

Berikut Cara dan Syarat Bikin Paspor untuk Anak di Bawah Usia 17 Tahun yang Wajib Orang Tua Ketahui

Petugas menunjukan masa berlaku pasport baru di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur,Jakarta, Kamis (13/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk s - Image

Petugas menunjukan masa berlaku pasport baru di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur,Jakarta, Kamis (13/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk s

JawaPos.com – Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor juga kerap digunakan untuk memverifikasi identitas dan kewarganegaraan seseorang.

Oleh sebab itu, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah ini bersifat wajib dimiliki apabila hendak bepergian ke luar negeri, termasuk anak-anak.

Berbeda dengan orang dewasa, pada usia anak-anak, yakni di bawah 17 tahun masih menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya. Lantas, bagaimana cara dan syarat bikin paspor untuk anak?

Merangkum dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, berikut langkah-langkah dalam mengurus paspor anak, antara lain:

Menyiapkan persyaratan

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis

4. Akta Perkawinan atau Buku Nikah milik orang tua

5. Surat penetapan ganti nama apabila sudah mengganti nama yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang

6. Paspor biasa lama bagi yang sudah punya

Prosedur dan mekanisme bikin paspor anak

1. Permohonan secara daring (online)

Pastikan melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

2. Permohonan secara manual

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore