
Ilustrasi: Antrean imigrasi. (Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com – Disetujuinya RUU tentang keimigrasian untuk disahkan menjadi UU menuai pro dan kontra. Itu menyusul adanya ketentuan baru terkait penggunaan senjata api (senpi) bagi petugas imigrasi. Aturan tersebut dinilai bisa menimbulkan masalah baru, seperti potensi penyalahgunaan senpi dan tindakan di luar hukum lain.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar mengatakan, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat (4) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 itu memang perlu ditindaklanjuti dengan aturan turunan yang ketat. Dengan begitu, penggunaannya tidak menjadi sumber masalah baru di kemudian hari.
Ansory mengakui bahwa petugas imigrasi tertentu yang dilengkapi senpi bisa saja melakukan tindakan di luar hukum, seperti melukai atau bahkan membunuh orang yang tidak bersalah. "Potensi penyalahgunaan itu sangat mungkin terjadi jika pemegang senpi punya kecenderungan kurang sehat secara mental," tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR RI sepakat membawa RUU Keimigrasian untuk disahkan menjadi UU. Ada sejumlah poin perubahan yang diatur dalam RUU tersebut. Salah satunya, substansi pasal 3 yang menambahkan ketentuan bahwa petugas imigrasi tertentu bisa dilengkapi senpi. Ketentuan itu menjadi bagian dari fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menambahkan, ketentuan itu dimaksudkan untuk menjawab tantangan zaman. Menurut dia, petugas imigrasi yang bertugas di pos lintas batas negara kerap dihadapkan pada situasi keamanan yang berbahaya. Misalnya, penyelundupan yang pelakunya dilengkapi senpi. "Dan ini (situasi keamanan berbahaya, Red) terjadi di sana (pos lintas batas)," jelasnya. (tyo/c7/bay)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
