Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Agustus 2024 | 19.35 WIB

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Situbondo Jatim Terkait Kasus Dana PEN

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara - Image

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Situbondo dan rumah dinas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024. Upaya paksa penggeledahan itu sampai saat ini masih berlangsung.

"Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (28/8).
 
Tessa membenarkan, penyidik menggeledah kantor Bupati Situbondo. Sampai saat ini penggeledahan itu masih berlangsung.
 
 
 
"Untuk lokasi yang disampaikan oleh Penyidik sementara di rumah dinas dan kantor Bupati," ucap Tessa.
 
KPK sebelumnya mengakui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun anggaran 2021-2024. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi  berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara mengenai pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.
"Disampaikan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 telah malakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8).
 
Tessa menyampaikan, pihaknya telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan atas dugaan korupsi di Pemkab Situbondo. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial KS dan EP.
 
“Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” ucap Tessa.
 
Meski demikian, KPK masih enggan membuka identitas kedua tersangka itu. Serta konstruksi hukum yang membuat keduanya menyandang status tersangka.
 
"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," pungkas Tessa.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore