Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Agustus 2024 | 21.54 WIB

KPU Persilakan Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana Daftar Pilkada Jakarta 2024 sambil Menunggu Keputusan Bawaslu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) menyerahkan keputusan meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

 
 
JawaPos.com - KPU RI menyatakan akan melaksanakan keputusan Bawaslu terkait dugaan pencatutan KTP yang dilakukan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk persyaratan Pilkada Jakarta 2024. 
 
 
"Apapun nanti putusan Bawaslu, tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta, ya," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Kholik kepada wartawan, Selasa (27/8).
 
Namun, ia mengatakan bahwa hingga saat ini Bawaslu belum juga memutuskan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Dharma-Kun. 
 
Sehingga, Idham mengatakan bahwa KPU DKI Jakarta akan tetap menetapkan pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat untuk daftar Pilkada Jakarta 2024. 
 
"Artinya yang bersangkutan dipersilakan daftar, kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain," tegasnya. 
 
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mempersilakan warga melapor bila merasa KTP-nya dicatut mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta 2024. 
 
"Andai kata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tida memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, Jumat (16/8).
 
Untuk melakukan pelaporan, ia mengatakan bahwa warga bisa langsung datang ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta dan melaporkan masalah pencatutan secara resmi. 
 
"Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," tandas Benny. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore