Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Agustus 2024 | 06.26 WIB

Pakar Hukum Unair Soroti Dampak Putusan MK terhadap Pelaksanaan Pilkada

Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Syaiful Aris. (Istimewa) - Image

Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Syaiful Aris. (Istimewa)

JawaPos.com–Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) memberikan putusan penting yang memengaruhi dinamika politik dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia. Putusan tersebut ialah gugatan terkait Pilkada 2024 dengan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hasil putusan yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo itu berbunyi bahwa MK memutuskan untuk mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon oleh partai politik. Yang semula memerlukan perolehan minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah, menjadi lebih rendah. Yakni 6,5 hingga 10 persen sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap. MK juga menolak permohonan pengujian ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Keputusan tersebut membawa dampak signifikan bagi partai-partai politik, calon kepala daerah, serta masyarakat. Menanggapi itu, Dr Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM, pakar hukum Universitas Airlangga (UNAIR), memberikan pandangan terkait implikasi dari putusan-putusan tersebut.

Menurut Dr Aris, putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora memiliki dampak signifikan terhadap mekanisme pencalonan kepala daerah.

”Dengan penurunan ambang batas pencalonan, partai politik kecil yang memperoleh suara minimal 6,5 hingga 10 persen sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah,” jelas Mohammad Syaiful Aris.

Dia menambahkan, perubahan itu harapannya mampu mengurangi dominasi partai-partai besar. Perubahan tersebut juga dapat meminimalkan potensi munculnya calon tunggal di suatu daerah, yang sebelumnya menjadi kekhawatiran karena persyaratan ambang batas yang tinggi.

”Dengan lebih banyak partai yang bisa mengajukan calon, kompetisi dalam pilkada akan semakin terbuka, yang pada akhirnya bisa meningkatkan kualitas demokrasi lokal,” tambah Mohammad Syaiful Aris.

Terkait putusan MK yang menolak permohonan pengujian ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah, Dr Aris menyebut keputusan tersebut sudah tepat. Keputusan itu penting untuk memastikan standar kualifikasi yang diperlukan bagi calon kepala daerah.

”Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon. Hal ini memaksa KPU untuk mematuhi ketentuan ini dan memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi persyaratan usia yang dapat didaftarkan,” ungkap Mohammad Syaiful Aris.

Dr Aris menjelaskan, dalam konteks hak politik, hak untuk dipilih merupakan hak yang dapat dibatasi (derogable rights). Oleh karena itu, pembatasan usia minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, dan wakilnya, sudah tepat dan sesuai dengan prinsip hukum.

Dr Aris menyampaikan, putusan-putusan MK itu dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusi dan sistem politik di Indonesia. Itu sangat penting untuk keberlangsungan demokrasi yang sehat.

”Kepercayaan publik terhadap MK sangat bergantung pada bagaimana lembaga negara, termasuk DPR, mematuhi putusan-putusan MK. Jika mereka memberikan contoh yang baik dengan mengikuti putusan tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan konstitusi akan tetap terjaga,” ucap Dr Aris.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore