Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Agustus 2024 | 21.16 WIB

PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024: Tak Perlu Resign, Cukup Minta Izin Atasan

Ribuan PPPK di lingkungan Pemkot Surabaya mengikuti prosesi penyerahan SK pengangkatan, di Graha YKP, Rabu (8/5/2024). - Image

Ribuan PPPK di lingkungan Pemkot Surabaya mengikuti prosesi penyerahan SK pengangkatan, di Graha YKP, Rabu (8/5/2024).

JawaPos.com - Ini kesempatan bagi para abdi negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah mengizinkan PPPK mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan saat ini.

Kemudahan itu diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Permen PAN-RB 14/2023 tentang Pengadaan PPPK dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Tepatnya, pada pasal 24.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Mohammad Averrouce.

Meski demikian, ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan. PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun. Selain itu, telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang. ”Diizinkan PPK, ndak perlu resign,” ujarnya kepada Jawa Pos, Kamis (15/8).

Mereka bisa mundur dari pekerjaannya ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024. Namun, bila tak lolos, bisa kembali ke PPPK sebelumnya. Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS itu termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 Permen PAN-RB Nomor 6/2024.

Sementara itu, meski alokasi dan detail formasi CPNS 2024 belum muncul, Kemen PAN-RB telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun ini.

Averrouce mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Untuk diketahui, nilai ambang batas ialah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar lolos SKD. Sehingga bisa lanjut ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Untuk SKD tahun ini, Men PAN-RB menetapkan tes yang terdiri atas tiga jenis. Yakni, tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteligensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Masing-masing tes tersebut memiliki nilai ambang batas sendiri. Yakni, untuk TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166.

Aturan itu tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Misalnya, lulusan cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal. Untuk kelompok peserta kebutuhan khusus, passing grade yang ditetapkan mencakup: lulusan cum laude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. Kemudian, untuk diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. Bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Lalu, untuk putra/putri wilayah Papua, nilai kumulatif SKD ditetapkan paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60. Sedangkan, untuk putra/putri daerah tertinggal, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Nanti peserta diberi waktu 130 menit untuk mengerjakan soal-soal saat tes SKD. Ada 110 butir soal pada tes SKD yang terdiri atas 30 TWK, 35 TIU, dan 45 TKP. ”Nilai SKD yang diperoleh peserta seleksi pengadaan PNS tahun anggaran 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya,” ungkapnya. Namun, bila peserta mengikuti SKD kembali di seleksi pengadaan tahun depan, nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. (mia/c6/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore